markomenAvatar border
TS
markomen
Olah Limbah Medis di Pabrik Semen Aman
PEMUSNAHAN limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di tanur pabrik semen aman dilakukan.
Langkah mendesak itu hanya akan berlangsung selama enam bulan untuk mengatasi penumpukan limbah medis. Hal itu ditegaskan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vivien Ratnawati, kemarin.
“Penegasan ini penting dan mendesak disampaikan karena adanya pemberitaan palsu atau hoaks yang menyatakan produk semen tercemar limbah B3,” ujarnya. Ia menjelaskan, metode tersebut
aman karena pemus nahan dilakukan dengan menggunakan suhu yang mencapai 1.400 hingga 2.000 derajat celsius.


“Limbah yang masuk ke dalam tanur clinker pabrik semen musnah terbakar pada suhu sangat tinggi itu,” imbuhnya. Vivien mengatakan, tanur clinker memiliki sistem continuous emission monitoring (CEM) untuk memantau emisi udara, prosedur handling, tanggap darurat, hingga manajemen risiko yang baik. Pabrik semen juga memiliki pengujian kualitas semen yang ketat sesuai standar nasional dan internasional.
Bahkan, lanjut Vivien, pemusnahan limbah medis di tanur semen sudah diakui aman secara internasional. Seperti yang tercantum dalam Technical Note Basel Convention, konvensi yang diprakarsai PBB terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3. “Suhu pembakaran panas yang sangat tinggi di tanur mampu membunuh kuman, sehingga mencegah penyebaran penyakit. Jadi, tidak benar bila dikatakan metode tersebut akan menimbulkan penyebaran penyakit kepada masyarakat,” kata Vivien.

Penumpukan limbah

Viven menjelaskan, pemusnahan limbah medis di pabrik semen ditempuh karena telah terjadi penumpukan limbah medis sebab ada penghentian kegiatan pengelolaan limbah medis akibat sanksi hukum kepada satu perusahaan jasa pengelola limbah B3, serta penghentian kerja sama oleh penyedia jasa pengolah limbah medis kepada fasyankes.
Padahal, jumlah limbah medis mencapai lebih dari 366 ton/hari yang berasal dari 2.813 unit rumah sakit. “Kerja sama dengan perusahaan-perusahaan semen ini untuk percepatan penanganan
limbah B3 sekaligus menjadi jalan pencegahan penularan penyakit ke masyarakat yang disebabkan penumpukan limbah medis.”

Namun, menurut Vivien, langkah yang didasarkan pada Keputusan Menteri LHK No 176/2018 perihal Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasyankes di Industri Semen hanya berlaku selama 6 bulan. Perusahaan semen yang terlibat ialah PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Padang, dan PT Cemindo Gemilang.
Mereka akan mengolah limbah medis yang sudah banyak menumpuk. Bersamaan dengan itu, KLHK juga terus melakukan pembinaan dalam upaya pengurangan, pemilahan, dan alternatif pengelolaan limbah medis, serta mendorong investasi pengolahan limbah medis terutama di wilayah yang belum terjangkau jasa pengolah limbah medis.
Saat ini hanya terdapat enam jasa pengolah limbah medis yang aktif. Lima di antaranya berada di Jawa dan satu di Kalimantan dengan total kapasitas 134,40 ton/hari. Selain itu, ada 86 rumah sakit yang memiliki insinerator yang mampu mengolah limbah sekitar 68 ton/hari. (H-2)
0
551
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan