markomenAvatar border
TS
markomen
116 Guru Al Zaytun Gugat Pemberhentian Sepihak di PHI Bandung
BANDUNG, (PR).- Sebanyak 116 guru Mahad Al-Zaytun Indramayu menggugat Yayasan Pesantren Indonesia (Mahad Al Zaytun) ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Mereka menggugat karena diberhentikan tanpa alasan yang jelas padahal mereka sudah mengabdi 17 tahun.
Pada sidang yang digelar di PHI Bandung jalan surapati, Senin 16 April 2018 dipimpin oleh hakim Waspin Simbolon beragendakan duplik dari tergugat atas replik yang diberikan tergugat. Duplik sendiri tidak dibacakan hanya saja disampaikan langsung berupa dokumen.
Berdasarkan surat gugatan, ke 116 guru yang mengajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah itu berawal mengkritisi aliran dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tindakan pihak penggugat yang memaksa dan mengintimidasi kepara guru untuk ikut ke koperasi desa kota namun ditolak.
Atas kritik para guru itu, pada 18 november 2016 Syaikh al zaytun A S Panji Gumilang berpidato salah satunya menyebutkan kata kata yang menyinggung pada 116 guru tersebut karena merasa direndahkan.
para guru berusaha untuk bertemu dengan panji gumilang namun tidak juga di temui. "Kami mau bersilaturahmi dan klarifikasi tapi Panji Gumilang tidak mau menemui," ujar Mutaqien, salah seorang guru saat ditemui di PHI Bandung.
"Yang lebih menyakitkan pada pidato selanjutnya, panji gumilang menyebutkan penanggung jawab asrama terbukti melakukan pungli dan korupsi, apalagi diucapkan didepan peserta didik," ujarnya.
dari situlah terus berlanjut bahkan ketika dilakukan pertemuan untuk mencari penyelesaian tidak juga ada jalan keluar hingga akhirnya kasus ini bermuara di pengadilan.
"Kami berusaha terus dihadang dan tidak bisa menemui, dan tidak ada jalan keluar makanya kami menempuh jalur hukum. Mudah mudahan ada keadilan bagi kami," ujarnya.
dan puncaknya keluar surat keputusan dari al zaytun tentang penonaktifan guru untuk tidak mengajar. "Tentu ini telah memutuskan hubungan kerja sepihak, makanya kasus ini dibawa ke ranah hukum," ujarnya.
Mustakim dan guru yang lainnya meminta agar hak hak sebagai guru dikembalikan. kalau pun harus di PHK hak hak kami sesuai undang undang harus dipenuhi jangan terlantar seperti sekarang ini.
Kuasa hukum guru, Hardiansyah menyatakan bahwa guru yang kami bela itu merupakan pekerja tetap dapat gaji dari al Zaytun, kemudian melakukan aktivitas kerja. Jadi kami menilai bahwa mereka itu layak memperjuangkan hak haknya melalui PHI.
"Kami melihat PHI berwenang karena guru pengajar tetap dan ada SK pengangkatan dapat upah dan rutinitas kerja layaknya seorang pekerja," ujarnya.
Berkunjung ke Redaksi PR
Ratusan guru usai menghadiri sidang, mereka berkunjung ke kantor Redaksi Pikiran Rakyat. Rombongan diterima Wakil Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat Erwin Kustiman.
Mustakim dan guru lainnya menjelaskan apa yang menimpa mereka selama ini. mereka berharap ada keadilan mengingat dirinya sudah 17 tahun mengabdi di Al Zaytun. "Saya seorang manajer pendidikan teman lainnya ada juga di dewan pendidikan, rata rata punya jabatan dan mengabdi 17 tahun masa dipecat begitu saja," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Kabul Nugraha saat dikonfirmasi ataa gugatan tersebut menytakN bahwa pihaknya pada sidanf tersebut menyerahkan duplik. isinya hanya bantahan dari replik saja
menurutnya pesantren tidak pernah mem PHK, dan kalau masalah gugatan ustadz dan ustazahnya itu hak hukum buat mereka silahkan saja. tapi kami juga ada hak hak untuk membantah, dan menolak tuntutan. "biarkan perkara ini berjalan sampai putusan dan tercapainya keadilan," katanya. ***
0
1.5K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan