tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Pemilik Bank Century Sebut Dana “Bailout” Diputuskan Secara Sepihak oleh Pemerintah


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerindra yang juga menjabat anggota DPR RI Ferry Juliantono menceritakan bahwa dirinya pernah satu penjara bersama pemilik Bank Century,

Robert Tantular saat sama-sama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 2008.

Ferry yang sudah terlebih dahulu berada di sana sebagai tahanan karena terlibat berbagai aksi unjuk rasa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mengatakan sempat berbincang dengan Robert termasuk mengenai kasus dana bailout Bank Century.

Apalagi saat itu Ferry menjabat sebagai “ketua RT” atau pimpinan para tahanan yang berada di rutan tersebut.

“Dari beliau saya mendapat sedikit gambaran mengenai kasus tersebut. Robert mengungkapkan bahwa ia kaget bahwa bank miliknya itu bermasalah, kemudian ia menegaskan segera mendapatkan dana ekspor dari Amerika Serikat untuk mengatasi masalah Bank Century.”

“Lalu ia menceritakan bahwa tiba-tiba pemerintah mengeluarkan keputusan sepihak dengan mengeluarkan dana bailout mencapai angka Rp 6,7 triliun. Padahal menurutnya banyak cara untuk menyelesaikan masalah Century selain melalui bailout dan itu diakui mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli,” ujar Ferry saat ditemui di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Ferry mengungkapkan bahwa saat itu Robert memang sedang bingung menghadapi keputusan sepihak pemerintah tanpa melibatkan pemilik.

Apalagi kemudian Robert ditetapkan sebagai tahanan dan adanya intimidasi-intimidasi lainnya.

Kasus dana talangan bailout Bank Century kembali mencuat setelah keputusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selata meminta mantan Wapres Boediono serta beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ferry meminta masyarakat untuk mengawal dan melakukan dorongan agar KPK segera memproses permintaan PN Jaksel itu.

“Peran masyarakat adalah mengawal dan memastikan KPK memproses kasus tersebut. Bola sekarang ada di KPK dan kemungkinan banyak nama-nama besar yang akan terlibat dalam kasus itu,” pungkasnya.

PN Jaksel mengeluarkan permintaan penetapan tersangka oleh Boediono setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan gugatan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jaksel.

MAKI melalui kuasa hukum Boyamin Saiman melalui praperadilan itu mendesak KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century yang telah berjalan sejak tahun 2013.

Selain Boediono ada beberapa pihak yang turut diminta ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gultom, dan Raden Pardede.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...leh-pemerintah

---

Baca Juga :

- KPK Masih Pelajari Putusan Pengadilan Soal Bank Century

- Salam Dua Jari Versi Ahmad Dhani

- Cari Pendamping untuk Pilpres 2019, Prabowo Lobi 9 Kader PKS

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
477
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan