Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bacaanonlineAvatar border
TS
bacaanonline
Driver Taksi Online Lindas Polisi Meminta Maaf
Driver Taksi Online Lindas Polisi Meminta Maaf – Seorang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, Hermansyah Sitorus menjadi korban dari seorang driver taksi online. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 April 2018 jam 09.00 di turunan flyover Kuningan, Jakarta Selatan. Pada saat kejadian, Hermansyah sedang bertugas untuk mengatur lalu lintas ketika rombongan Presiden Joko Widodo melintas di lokasi.

Di lokasi tersebut sudah berlaku peraturan ganjil genap. Seketika itu, Sebuah mobil Suzuki Ertiga yang bernopol B 2016 KKE dikendarai oleh seorang driver taksi online bernama Watoni melintas. Hermansyah mengetahui bahwa Watoni telah melakukan pelanggaran ganjil genap. Hermansyah yang sedang bertugas itu pun langsung menghampiri Watoni. Hermansyah menghampiri untuk memberitahukan pelanggaran yang dilanggar oleh Watoni.

Watoni yang diberhentikan oleh Hermansyah itu merasa tidak terima dan langsung memaki Hermansyah. Watoni yang tidak terima karena diberhentikan Hermansyah itu langsung memundurkan kendaraannya hingga melindas kaki kanan Hermansyah. Hermansyah langsung memukul mobil yang dikendarai Watoni agar memajukan kendaraannya. Namun Wantoni tidak menghiraukan Hermansyah sambil melihat ke spion.

Driver Taksi Online Lindas Polisi Meminta Maaf
Driver Taksi Online Lindas Polisi Meminta Maaf


Rekan Hermansyah yang sedang berada di lokasi tersebut, mencoba untuk membantu Hermansyah untuk meminta Watoni untuk memajukan kendaraannya. Saat kejadian tersebut terjadi, sempat terjadi cekcok dari Hermansyah dan Watoni. Akibat dari pelindasan kaki Hermansyah yang dilakukan Watoni tersebut, kaki dari Hermansyah menjadi memar. Setelah itu, Watoni juga sempat meludahi Hermansyah sebelum meninggalkan lokasi tersebut.

Hermansyah yang merasa tidak terima dengan perlakuan Watoni langsung melaporkan kejadian tersebut. Watoni dilaporkan atas tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan serta melawan petugas. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Beberapa hari kemudian, Watoni ditangkap untuk segera dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut. Watoni mengatakan bahwa dirinya sudah menemui korban, Hermansyah dan sudah meminta maaf kepadanya. Watoni mengatakan bahwa dirinya menyesali perbuatannya tersebut sambil menangis. Ia juga mengaku bahwa ia melakukan hal tersebut karena dirinya sedang kesal oleh penumpang yang baru saja diantarnya. Secara pribadi, Hermansyah mengatakan bahwa dirinya telah memaafkan Watoni. Namun ia tetap menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Sumber

Silakan kunjungi www.bacaanonline.comuntuk berita lainnya
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan