tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
44 Perusahaan Fintech Terdaftar di OJK


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, hingga saat ini sudah ada 44 perusahaan teknologi finansial yang sudah terdaftar di OJK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 perusahaan tekfin tersebut terdiri dari peer to peer lending (p2p) konvensional dan 1 tekfin syariah dengan total penyaluran pembiayaan sebesar Rp 3,54 triliun atau naik sebesar 38,23 secara year to date.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunangar menyatakan pihaknya membuka kesempatan bagi pelaku usaha tekfin untuk melakukan inovasi meningkatkan layanan keuangan, khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.

OJK juga akan merilis aturan baru fintech dalam waktu dekat guna mendukung inovasi keuangan digital tersebut.

Baca: Bikin Aturan Aplikator Transportasi Online, Kemenhub Undang Kominfo

“Saat ini tingkat inklusi keuangan baru 36 persen, ada financing gap, OJK mendukung inovasi keuangan digital terutama dengan hadirnya fintech,” kata Batunanggar, saat acara diskusi media di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Terus Berkembang

Berdasarkan data Asosiasi Fintech, hingga April ada 135 perusahaan tekfin atau meningkat 10 persen dalam setahun terakhir, mayoritas berbasis sistem pembayaran (payment) dan pinjam meminjam (lending).

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Adrian A. Gunadi, menjelaskan, makin berkembangnya fintech di tanah air ini karena ada beberapa faktor, seperti adanya gap inklusi kredit, bonus demografi yang unik serta infrastruktur internet yang sudah berubah dalam lima tahun terakhir.

“Sekarang fintech jadi industri yang menarik,” kata dia.

Selain itu, kata dia, fintech juga memiliki keunikan karena bersifat lintas sektoral. Oleh karena itu perlu adanya pendekatan khusus bagi perusahaan tekfin.

Sekadar catatan, dalam waktu dekat, OJK juga akan mempercepat penerbitan POJK terkait aturan baru perusahaan teknologi finansial di tahun ini. Hal tersebut merespons seiring makin berkembangnya industri keuangan berbasis teknologi atau fintech di tanah air.

Regulasi fintech ke depan ini nantinya akan mengatur industri fintech secara umum yang terdiri dari; peer to peer lending, crowdfunding maupun investasi terkait inovasi digital apa yang diterapkan oleh fintech tersebut serta bagaimana penetrasinya kepada masyarakat. Tak hanya itu, nantinya semua lembaga fintech harus tercatat di OJK.

Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tersebut untuk melengkapi POJK yang sudah ada di POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.


Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/201...rdaftar-di-ojk

---

Baca Juga :

- OJK Cegah Praktik Lintah Darat ala Fintech

- BI Masih Kaji Blockchain Jadi Sistem Pembayaran di Indonesia

- OJK Percepat Finalisasi Aturan Baru Perusahaan Tekfin

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.8K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan