Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bacaanonlineAvatar border
TS
bacaanonline
Ketua RT Pelaku Persekusi Di Cikupa Terbukti Bersalah
Ketua RT Pelaku Persekusi Di Cikupa Terbukti Bersalah – Kasus penelanjangan terhadap pasangan sejoli yang terjadi pada 10 November 2017 lalu kini berbuntut panjang. Kasus yang terjadi di Cikupa, Tangerang, Banten ini kini berujung hukuman penjara bagi para pelakunya. Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Komarudin yang sekaligus sebagai Ketua RT di lokasi kejadian.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyebut Komarudin telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Komarudin juga telah memicu tersebar luasnya video kasus penelanjangan terhadap korban. Menyandang status sebagai Ketua RT makin memberatkan hukuman Komarudin yang seharusnya menjadi contoh untuk warga nya. Vonis ini sendiri dinyatakan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara karena dianggap melakukan pengeroyokan dan pornografi.

Pada saat kejadian terjadi, warga langsung menggerebek salah satu kontrakan di wilayahnya karena diduga adanya tindak asusila yang dilakukan sepasang kekasih muda. Warga yang menggerebek langsung menganiaya dan menelanjangi korban tanpa diberi kesempatan untuk membela diri. Sejoli yang di telanjangi dan dianiaya tersebut berteriak dan menangis. Para warga yang mengeroyok juga sempat mengarak mereka sejauh 400 meter dari lokasi kejadian. Ada juga yang merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke internet.

Ketua RT Pelaku Persekusi Di Cikupa Terbukti Bersalah
Ketua RT Pelaku Persekusi Di Cikupa Terbukti Bersalah


Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif yang megetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi. Sabilul menceritakan bahwa sebelum kejadian, korban pria datang ke kontrakan pacarnya untuk mengantar makanan pesanan pacarnya tersebut. Namun tidak lama kemudian, para warga datang dan memaksa mereka untuk mengakui telah berbuat mesum. Setelah melakukan penyelidikan terkait kasus penelanjangan kepada dua sejoli tersebut, polisi menetapkan kedua sejoli tersebut tidak bersalah.

Komarudin yang sekaligus sebagai Ketua RT di Cikupa bersama dengan lima terdakwa lainnya kini telah menjadi tersangka. Kelima tersangka lainnya adalah Gunawan yang menjadi Ketua RW di wilayah tersebut, Nuryadi, Lis Suparian, Suhendang, dan Anwar Cahyadi sebagai warga setempat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memaparkan fakta-fakta perbuatan Komarudin dan beberapa terdakwa lainnya.

Setelah kasus ini, Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengharapkan bahwa kejadian tersebut tidak terulang kembali. Masyarakat dihimbau untuk aktif untuk menjaga keamanan dan ketentraman di wilayahnya. Jika ada wilayah yang diketahui ada kasus serupa, diminta untuk melapor kepada pihak yang berwajib dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Sumber 

Silakan kunjungi www.bacaanonline.com untuk berita lainnya


0
4.1K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan