Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

widyadewaAvatar border
TS
widyadewa
[ASK] JUAL-BELI TANAH & RUMAH
Salam kenal agan dan sista semuanya emoticon-I Love Kaskus (S)

Saya mau konsultasi tentang pembelian tanah dan rumah yang saya lakukan
Bulan Mei 2016 saya mengontrak sebuah rumah dengan perjanjian kontrak selama 2 tahun
Lalu pada bulan Januari 2017, saya ditawari lewat sms oleh pemilik kontrakan untuk menawar tanah dan rumahnya yang ditempati oleh saya (rumah yang dikontrakan)
Akhirnya deal harga (melalui sms, masih disimpan dan ada screenshotnya) dan berencana untuk membayar DP sebesar sepertiga dari harga pembelian
Kondisi tanah yang saya beli kebetulan masih tanah letter c/girik/patok d dan sedang dalam proses pembuatan SHM (dibantu oleh notaris dan bapak dukuh setempat untuk mengecek kebenaran status tanah tersebut dan ternyata memang dalam status pembuatan SHM)
Penjual meminta pelunasan pembayaran (duapertiga dari harga pembelian) saat SHM nya sudah jadi
Lalu pada Februari 2017, saya menyerahkan DP pembelian tanah & rumah ke penjual dengan disertai bukti kwitansi pembayaran DP yang ditandangani oleh penjual di atas materai dan disertai saksi pejabat desa setempat (pak dukuh) serta foto saat penandatanganan kwitansi tersebut

Di bulan April 2018, penjual meminta tambahan uang sebagai DP (seperduabelas dari harga pembelian) karena penjual membutuhkan dana mendesak, tetapi kali ini disertai kasak-kusuk bahwa penjual berencana nantinya akan menebus DP yang sudah diberikan oleh saya agar tanah & rumahnya tidak jadi terjual

Pertanyaan saya: emoticon-Bingung (S)
1. Apakah saya wajib memberikan tambahan uang sebagai DP kepada penjual? Kalau tidak diberikan apakah status jual-beli akan batal?
2. Adakah surat/perjanjian yang bisa mengikat perjanjian jual beli rumah & tanah ini? (saat ini bukti yang ada baru sebatas sms deal harga, kwitansi pembayaran dp dan foto saat penandatanganan kwitansi saja)
3. Jikalau suatu saat penjual benar-benar melaksanakan rencananya untuk menebus DP pembelian yang sudah saya berikan, bagaimana kekuatan hukum saya? Bisakah perjanjian jual-beli ini tetap berlanjut? Jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apakah harus dibawa ke ranah hukum perdata?

Mohon bantuan solusinya dari teman-teman kaskuser semua, terima kasih emoticon-Cendol (S)

Diubah oleh widyadewa 12-04-2018 16:32
0
922
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan