- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rocky Gerung Sebut Kitab Suci Fiksi, Polisi Proses Laporan


TS
silents.
Rocky Gerung Sebut Kitab Suci Fiksi, Polisi Proses Laporan
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akan menyelidiki laporan dugaan penistan agama terhadap pengajar Filsafat di Universitas Indonesia Rocky Gerung karena menyebut kitab suci adalah hal yang fiksi. Rocky akan diperiksa setelah sejumlah rangkaian investigasi ditempuh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa pelapor dan dilanjutkan dengan saksi.
"Namanya ada masalah yang lapor ke Polda Metro Jaya yang tentunya kami terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada, nanti setelah diterima, nanti kami akan melakukan klarifikasi. Artinya, kami minta keterangan kepada pelapor karena masih dalam penyelidikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/4).
Lihat juga: Sebut Kitab Suci Fiksi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
Polisi akan terlebih dulu memeriksa pelapor yang merupakan Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya. Polisi kemudian akan menggali keterangan saksi ahli untuk mengetahui apakah terjadi dugaan tindak pidana atau tidak. Tahap berikutnya adalah gelar perkara.
"Setelah itu nanti kami akan melihat apakah itu nanti memerlukan saksi ahli, kami akan panggil saksi ahli, kami minta keterangan juga. Setelah itu baru kami gelar [perkara]. Nanti tim dari penyidik dan Wassidik [Pengawas Penyidik] yang menilai di sana apakah laporan itu memenuhi syarat tindak pidana atau bukan," tuturnya.
Jika dianggap memenuhi unsur pidana, pihaknya akan menaikkan proses hukum laporan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Jika tidak, penyelidikan akan dihentikan.
Terkait pemeriksaan terhadap Rocky, Argo mengatakan hal itu dilakukan setelah tahap-tahap di atas dilakukan.
"Nanti kalau tahap-tahap tadi sudah dilakukan baru akan mengarah ke sana," ucapnya.
Rocky dilaporkan oleh Permadi pada Rabu (11/4). Laporan kepolisian Permadi diterima dengan nomor : LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
CNNIndonesia.com telah menghubungi Rocky melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun Rocky belum memberikan tanggapan.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180412121715-12-290284/rocky-gerung-sebut-kitab-suci-fiksi-polisi-proses-laporan
Mengatakan alquran sebagai fiksi sama dengan menuduh muhammad adalah penipu karena telah mengarang quran dengan khayalan/imajinasinya sendiri lantas mengaku mendapat wahyu allah swt.
Dosamu besar rockyyyyyyy wakakaka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa pelapor dan dilanjutkan dengan saksi.
"Namanya ada masalah yang lapor ke Polda Metro Jaya yang tentunya kami terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada, nanti setelah diterima, nanti kami akan melakukan klarifikasi. Artinya, kami minta keterangan kepada pelapor karena masih dalam penyelidikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/4).
Lihat juga: Sebut Kitab Suci Fiksi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
Polisi akan terlebih dulu memeriksa pelapor yang merupakan Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya. Polisi kemudian akan menggali keterangan saksi ahli untuk mengetahui apakah terjadi dugaan tindak pidana atau tidak. Tahap berikutnya adalah gelar perkara.
"Setelah itu nanti kami akan melihat apakah itu nanti memerlukan saksi ahli, kami akan panggil saksi ahli, kami minta keterangan juga. Setelah itu baru kami gelar [perkara]. Nanti tim dari penyidik dan Wassidik [Pengawas Penyidik] yang menilai di sana apakah laporan itu memenuhi syarat tindak pidana atau bukan," tuturnya.
Jika dianggap memenuhi unsur pidana, pihaknya akan menaikkan proses hukum laporan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Jika tidak, penyelidikan akan dihentikan.
Terkait pemeriksaan terhadap Rocky, Argo mengatakan hal itu dilakukan setelah tahap-tahap di atas dilakukan.
"Nanti kalau tahap-tahap tadi sudah dilakukan baru akan mengarah ke sana," ucapnya.
Rocky dilaporkan oleh Permadi pada Rabu (11/4). Laporan kepolisian Permadi diterima dengan nomor : LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
CNNIndonesia.com telah menghubungi Rocky melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun Rocky belum memberikan tanggapan.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180412121715-12-290284/rocky-gerung-sebut-kitab-suci-fiksi-polisi-proses-laporan
Mengatakan alquran sebagai fiksi sama dengan menuduh muhammad adalah penipu karena telah mengarang quran dengan khayalan/imajinasinya sendiri lantas mengaku mendapat wahyu allah swt.
Dosamu besar rockyyyyyyy wakakaka


tien212700 memberi reputasi
1
965
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan