- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tebar Berita Hoax Soal Hutang Luar Negeri RI,Permadi arya abujanda Dipolisikan


TS
mendoan76
Tebar Berita Hoax Soal Hutang Luar Negeri RI,Permadi arya abujanda Dipolisikan
http://www.radarindonesianews.com/2018/04/kan-hiung-laporkan-permadi-abu-janda-ke.html?m=1
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Pada Rabu (11/4) 2018 berdasarkan surat tanda bukti lapor LP/490/IV/2016/Bareskrim Kan Hiung alias Mr. Kan melaporkan pengaduan ke Mabes Polri perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atas nama Permadi alias Abu Janda, berdasarkan Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentangKUHP pasal 28 ayat 1UU ITE. Jakarta, Rabu (11/4).
Barang bukti yang diserahkan pada pihak penerima laporan pengaduan berupa flash disk 1 (satu) buah dan fotokopi an berkas sebanyak 3 eksemplar, yang mana diserahkan oleh Ajun Inspektur Polisi dua Ahmadi SH. Menurut Kan Hiung, selaku perwakilan masyarakat menyampaikan dirinya memperoleh dari kiriman via media sosial Whatssapp yang mana diunggahnya, demikian pernyataan singkatnya saat dihubungi pewarta via hubungan selular. Jakarta
"Saya menerima kiriman video tersebut, dimana pihak yang saya laporkan terserbut secara dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," kemukanya.
Dirinya meneruskan,"Penyebaran berita bohong dan menyesatkan video itu rupawan kekeliruan yang isinya bakal menyebabkan kemarahan orang banyak," ulasnya.
"Isi video tersebut mengatasnamakan ajaran agama yang menurut saya tidak patut, karena isinya berupa berita bohong atau hoax. Atas kejadian ini sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum saya merasa dirugikan secara imateriil,"pungkasnya singkat.[Nicholas]
++++
Tebar Berita Hoax Soal Hutang Luar Negeri RI,Permadi Arya Dipolisikan
by Admin on April 11, 2018 in Berita
Kamis, 12 April 2018
Faktakini.com, Jakarta - Diduga kuat telah menebar berita hoax / bohong / dusta soal hutang luar negeri RI, Ahoker Permadi Arya alias Abu Janda akhirnya resmi dipolisikan oleh Kan Hiung alias Mr. Kan, pada hari Rabu 11/4/2018 di Bareskrim Mabes POLRI.
Dalam pernyataannya melalui video yang viral di Media Sosial, Kan Hiung antara lain menyatakan bahwa Permadi Arya telah memberikan data fiktif bahwa Presiden Jokowi hanya menambah hutang luar negeri sebesar Rp. 307 Trilyun, padahal menurut Kan Hiung yang benar adalah Rp. 1.426 Trilyun.
++++
Gimana koment agan2...
Lapor2an marak dijaman now...
Setelah om rocky dilaporken..giliran yg ngelaporin kena gugat lapor jugah...
Ane rindu jaman mbah harto.tak ada lapor melaporken..yg bikin konflik..langsung hilang.itu sudah.jadi stabilitas aman.gaduh tidak ada..




RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Pada Rabu (11/4) 2018 berdasarkan surat tanda bukti lapor LP/490/IV/2016/Bareskrim Kan Hiung alias Mr. Kan melaporkan pengaduan ke Mabes Polri perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atas nama Permadi alias Abu Janda, berdasarkan Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentangKUHP pasal 28 ayat 1UU ITE. Jakarta, Rabu (11/4).
Barang bukti yang diserahkan pada pihak penerima laporan pengaduan berupa flash disk 1 (satu) buah dan fotokopi an berkas sebanyak 3 eksemplar, yang mana diserahkan oleh Ajun Inspektur Polisi dua Ahmadi SH. Menurut Kan Hiung, selaku perwakilan masyarakat menyampaikan dirinya memperoleh dari kiriman via media sosial Whatssapp yang mana diunggahnya, demikian pernyataan singkatnya saat dihubungi pewarta via hubungan selular. Jakarta
"Saya menerima kiriman video tersebut, dimana pihak yang saya laporkan terserbut secara dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," kemukanya.
Dirinya meneruskan,"Penyebaran berita bohong dan menyesatkan video itu rupawan kekeliruan yang isinya bakal menyebabkan kemarahan orang banyak," ulasnya.
"Isi video tersebut mengatasnamakan ajaran agama yang menurut saya tidak patut, karena isinya berupa berita bohong atau hoax. Atas kejadian ini sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum saya merasa dirugikan secara imateriil,"pungkasnya singkat.[Nicholas]
++++
Tebar Berita Hoax Soal Hutang Luar Negeri RI,Permadi Arya Dipolisikan
by Admin on April 11, 2018 in Berita
Kamis, 12 April 2018
Faktakini.com, Jakarta - Diduga kuat telah menebar berita hoax / bohong / dusta soal hutang luar negeri RI, Ahoker Permadi Arya alias Abu Janda akhirnya resmi dipolisikan oleh Kan Hiung alias Mr. Kan, pada hari Rabu 11/4/2018 di Bareskrim Mabes POLRI.
Dalam pernyataannya melalui video yang viral di Media Sosial, Kan Hiung antara lain menyatakan bahwa Permadi Arya telah memberikan data fiktif bahwa Presiden Jokowi hanya menambah hutang luar negeri sebesar Rp. 307 Trilyun, padahal menurut Kan Hiung yang benar adalah Rp. 1.426 Trilyun.
++++
Gimana koment agan2...
Lapor2an marak dijaman now...
Setelah om rocky dilaporken..giliran yg ngelaporin kena gugat lapor jugah...
Ane rindu jaman mbah harto.tak ada lapor melaporken..yg bikin konflik..langsung hilang.itu sudah.jadi stabilitas aman.gaduh tidak ada..





Diubah oleh mendoan76 12-04-2018 18:05
0
3.9K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan