Kaskus

News

pcjamesAvatar border
TS
pcjames
Telanjangi sepasang sejoli di Tanggerang,Pak RT divonis 5 tahun penjara
Tangerang - Komarudin, terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang, divonis 5 tahun penjara. Vonis terhadap Pak RT itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Baca juga: Wajah Lesu Terdakwa Penelanjangan Sejoli di Tangerang Jelang Vonis


Hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban.

Dalam pertimbangan hakim, status ketua RT yang disandang terdakwa menjadi hal yang memberatkan hukum. Terdakwa seharusnya mampu menjadi contoh di lingkungannya.

Baca juga: Terdakwa Penelanjangan Sejoli di Tangerang Segera Divonis



"Terdakwa yang berperan sebagai ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dan panutan," kata hakim.

Sedangkan yang meringankan adalah status terdakwa sebagai kepala keluarga. Dia dianggap masih punya tanggungan terhadap anak dan istri.

Menyikapi vonis hakim ini, terdakwa belum memutuskan mengajukan permohonan banding. Terdakwa bersama kuasa hukum masih pikir-pikir

SOURCE : DETIK

Quote:
0
1.9K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan