nastak.beybehAvatar border
TS
nastak.beybeh
Dosen UI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Terkait Soal Azan
Pengacara Denny Andrian Kusdayat kembali mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, kali ini melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando atas dugaan penistaan agama.

"Hari ini saya laporkan Ade Armando karena dia menuliskan status bahwa azan tidak suci," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.


© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO

Unggahan Ade Armando yang dipersoalkan itu berbunyi "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah". Ade mengunggah status tersebut di akun Facebooknya baru-baru ini.

"Ini apa maksudnya? Azan bukan hanya 'cuma', di sana ada lafaz Allah," Denny menegaskan. Dalam pelaporannya hari ini, Denny membawa barang bukti berupa beberapa lembar kertas screencapture berisi unggahan status Ade Armando.

Ini merupakan pelaporan ketiga terhadap Ade Armando. Sebelumnya, dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut Natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.

Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Facebook dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Selain melaporkan Ade, baik FPI maupun LBH Bang Japar juga berencana melapor kepada rektorat Universitas Indonesia untuk memberhentikan Ade Armando. Keduanya menganggap dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut tidak pantas menyandang jabatannya usai perbuatannya itu.

"Kami minta agar Ade segera dipecat karena tidak pantas dosen melakukan ujaran kebencian," kata Juju.

Senada dengan FPI dan LBH, Denny juga mempertanyakan kredibilitas Ade Armando sebagai dosen UI. "Pihak rektorat UI juga, apa yang dipertahankan dari ade armando? Ini kan mempermalukan almamater UI dong," kata Denny. Ade pun akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 a KHUP.

Soal polemik azan itu, sebelumnya Ade Armando memberikan penjelasan terkait tuntutan dari Ketua Umum Jajaka Nusantara, Damin Sada.

Ade Armando membenarkan ucapannya soal azan tidak suci. Menurut dia, komentar itu merupakan bentuk pembelaan terhadap puisi Sukmawati. "Seandainya ada orang yang merasa kidung lebih indah dari azan, ya enggak apa-apa dong, azan itu tidak suci, ya biasa-biasa sajalah," kata Ade melalui telepon, Ahad, 8 April 2018.

ANDITA RAHMA | FAJAR PEBRIANTO

Sumur

Udah ada yang ngelaporin aja, yang mo ngelaporin Rocky Gerung kalah cepet..
0
2.7K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan