- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saksi Kunci Sebut 1.000 Napi Lapas Jelekong Terlibat Pemerasan Modus Phonesex


TS
InRealLife
Saksi Kunci Sebut 1.000 Napi Lapas Jelekong Terlibat Pemerasan Modus Phonesex
https://daerah.sindonews.com/read/12...sex-1523452432

Kalo napi masih aktif berbuat kejahatan dalam penjara, biasanya bisnis obat... Tapi yang ini lebih kreatif--

Quote:
Saksi Kunci Sebut 1.000 Napi Lapas Jelekong Terlibat Pemerasan Modus Phonesex
Agus Warsudi
Rabu, 11 April 2018 - 20:15 WIB
BANDUNG - Seorang saksi kunci berinisial T menyebutkan hampir 92% atau sekitar 1.000 narapidana (napi) Lapas Narkotika Klas 2 Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, terlibat kasus pemerasan modus video call dan phonesex.
Sebab, jika seorang napi menolak melakukan pemerasan terhadap sejumlah perempuan melalui media sosial, maka diancam disiksa atau dibatasi fasilitas untuk mandi dan kakus oleh kepala kamar.
"Karena takut, saya mau melakukan pekerjaan itu. Kejahatan seperti ini dilakukan oleh sekitar 1.000 lebih napi atau 92% dari total warga binaan Lapas Jelekong. Fasilitas ponsel disediakan oleh kepala kamar. Target korban, perempuan berusia antara 22 sampai 56 tahun," kata T saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (11/4/2018).
T mengungkapkan, saat hari pertama menghuni Lapas Narkotika Jelekong pada akhir 2017, dia langsung didoktrin dan diajari cara merayu korban di media sosial oleh kepala kamar (sel) yang juga napi Lapas Jelekong. Setelah korban masuk perangkap, ujar T, kepala kamar yakni tersangka Iqbar meminta sejumlah uang kepada korban.
Karena takut video dan foto telanjang disebar, korban mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh Iqbar. Selanjutnya korban diberi salah satu dari nomor rekening untuk ditransfer dan dikirimkan bukti transfernya.
"Oleh tersangka Iqbar, bukti transfer tersebut diteruskan kepada tersangka Febri yang berperan sebagai bendahara. Selanjutnya, setelah dicairkan, uang disetorkan kepada Jamjam setiap hari Jumat," ujar T.
Besaran dana hasil pemerasan yang terkumpul setiap pekan, tutur T, rata-rata antara Rp40 juta-Rp80 juta. Dana itu kemudian dibagi kepada para napi yang bertugas menipu korban, juga untuk petugas lapas sebagai uang koordinasi.
"Hampir 85% petugas lapas menikmati uang hasil pemerasan itu. Namun kepala lapas tak tahu kejahatan ini. Perbuatan itu dilakukan secara diam-diam," tutur T.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, saksi T merupakan justice colaborator sehingga Satreskrim Polrestabes Bandung meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kasus ini akan terus dikembangkan dan didalami. Karena ada dugaan keterlibatan petugas lapas, kami akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar untuk menuntaskan kasus ini," katanya.
Kalapas Narkotika Jelekong Rosidin mengaku sangat terpukul dengan kasus ini. Dia membenarkan sejumlah napi di Lapas Jelekong terlibat kasus pemerasan terhadap ratusan korban perempuan dengan modus video call dan phonsex.
"Saya bukan kaget lagi, tapi merasa terpukul. Kenapa bisa sejauh ini. Saya di sini (menjabat Kalapas) mengisi kekosongan, baru dua bulan. Iya ada (kasus pemerasan yang diduga dilakukan napi Lapas Jelekong). Selanjutnya (kasus ini), saya serahkan proses hukum ke penyidik (Polrestabes Bandung)," kata Rosidin dihubungi melalui ponsel, Rabu (10/4/2018).
Kasus ini terbongkar setelah Polrestabes Bandung menangkap tiga tersangka napi Lapas Jelekong, yakni Iqbar Destevantio alias Mencos (25), narapidana kasus perlindungan anak, vonis 11 tahun; Jamjam Nurjaman alias Ijam (30) kasus narkotika dengan vonis 4 tahun penjara; dan Febri Andriana alias Ape (29), kasus curat dengan vonis 4 bulan.
(wib)
Agus Warsudi
Rabu, 11 April 2018 - 20:15 WIB
BANDUNG - Seorang saksi kunci berinisial T menyebutkan hampir 92% atau sekitar 1.000 narapidana (napi) Lapas Narkotika Klas 2 Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, terlibat kasus pemerasan modus video call dan phonesex.
Sebab, jika seorang napi menolak melakukan pemerasan terhadap sejumlah perempuan melalui media sosial, maka diancam disiksa atau dibatasi fasilitas untuk mandi dan kakus oleh kepala kamar.
"Karena takut, saya mau melakukan pekerjaan itu. Kejahatan seperti ini dilakukan oleh sekitar 1.000 lebih napi atau 92% dari total warga binaan Lapas Jelekong. Fasilitas ponsel disediakan oleh kepala kamar. Target korban, perempuan berusia antara 22 sampai 56 tahun," kata T saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (11/4/2018).
T mengungkapkan, saat hari pertama menghuni Lapas Narkotika Jelekong pada akhir 2017, dia langsung didoktrin dan diajari cara merayu korban di media sosial oleh kepala kamar (sel) yang juga napi Lapas Jelekong. Setelah korban masuk perangkap, ujar T, kepala kamar yakni tersangka Iqbar meminta sejumlah uang kepada korban.
Karena takut video dan foto telanjang disebar, korban mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh Iqbar. Selanjutnya korban diberi salah satu dari nomor rekening untuk ditransfer dan dikirimkan bukti transfernya.
"Oleh tersangka Iqbar, bukti transfer tersebut diteruskan kepada tersangka Febri yang berperan sebagai bendahara. Selanjutnya, setelah dicairkan, uang disetorkan kepada Jamjam setiap hari Jumat," ujar T.
Besaran dana hasil pemerasan yang terkumpul setiap pekan, tutur T, rata-rata antara Rp40 juta-Rp80 juta. Dana itu kemudian dibagi kepada para napi yang bertugas menipu korban, juga untuk petugas lapas sebagai uang koordinasi.
"Hampir 85% petugas lapas menikmati uang hasil pemerasan itu. Namun kepala lapas tak tahu kejahatan ini. Perbuatan itu dilakukan secara diam-diam," tutur T.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, saksi T merupakan justice colaborator sehingga Satreskrim Polrestabes Bandung meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kasus ini akan terus dikembangkan dan didalami. Karena ada dugaan keterlibatan petugas lapas, kami akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar untuk menuntaskan kasus ini," katanya.
Kalapas Narkotika Jelekong Rosidin mengaku sangat terpukul dengan kasus ini. Dia membenarkan sejumlah napi di Lapas Jelekong terlibat kasus pemerasan terhadap ratusan korban perempuan dengan modus video call dan phonsex.
"Saya bukan kaget lagi, tapi merasa terpukul. Kenapa bisa sejauh ini. Saya di sini (menjabat Kalapas) mengisi kekosongan, baru dua bulan. Iya ada (kasus pemerasan yang diduga dilakukan napi Lapas Jelekong). Selanjutnya (kasus ini), saya serahkan proses hukum ke penyidik (Polrestabes Bandung)," kata Rosidin dihubungi melalui ponsel, Rabu (10/4/2018).
Kasus ini terbongkar setelah Polrestabes Bandung menangkap tiga tersangka napi Lapas Jelekong, yakni Iqbar Destevantio alias Mencos (25), narapidana kasus perlindungan anak, vonis 11 tahun; Jamjam Nurjaman alias Ijam (30) kasus narkotika dengan vonis 4 tahun penjara; dan Febri Andriana alias Ape (29), kasus curat dengan vonis 4 bulan.
(wib)
Kalo napi masih aktif berbuat kejahatan dalam penjara, biasanya bisnis obat... Tapi yang ini lebih kreatif--
0
4.1K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan