Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Disdukcapil tunggu kejelasan regulasi terkait KTP penghayat kepercayaan
Disdukcapil tunggu kejelasan regulasi terkait KTP penghayat kepercayaan

Selasa, 10 April 2018 19:23 WIB

Pewarta: H. Sidik

Disdukcapil tunggu kejelasan regulasi terkait KTP penghayat kepercayaan

Dokumentasi Warga penghayat kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata (kedua kanan), warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah (kanan), warga penghayat kepercayaan Ugamo Malim, Lambok Manurung (kedua kiri) dan warga penghayat kepercayaan Sapta Darma, Warjo (kiri) berfoto bersama sambil memegang KTP usai menjadi saksi pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1/2017). Empat orang penghayat kepercayaan tersebut bersaksi untuk pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). (ANTARA /Widodo S. Jusuf)

Bantul (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait penerbitan kartu tanda penduduk khusus untuk penghayat kepercayaan.

"Kalau di Bantul (penghayat kepercayaan) baru kita data di database, dan belum bisa muncul di blangko karena regulasinya harus disesuaikan terlebih dahulu, kita masih menunggu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul Bambang Purwadi di Bantul, Selasa.

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan seputar penerbitan KTP elektronik bagi penghayat kepercayaan di Bantul menyusul keputusan pemerintah yang akan mempersiapkan KTP-el bagi penganut aliran kepercayaan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016.

Namun demikian, ketika ditanya berapa warga penganut aliran kepercayaan di Bantul dalam database dinas, Bambang belum mengetahui pasti, akan tetapi di wilayah DIY yang paling banyak terdapat di Kabupaten Gunung Kidul.

"Kalau di database harus lihat angkanya dulu, tetapi DIY paling banyak di Gunung Kidul sekitar 400 orang, kalau Bantul di bawah 100 orang. Jadi saat ini masih dalam proses koordinasikan di pusat, karena ini sampai ke Undang-Undang juga," katanya.

Apalagi, menurut dia, pemerintah pusat melalui kementerian terkait harus konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai KTP penganut aliran kepercayaan, namun prinsipnya pihaknya siap segera menyesuaikan jika ada kejelasan regulasi.

"Karena kan mereka (penghayat kepercayaan) juga minta segera dicatatkan di KTP, namun kami harus menunggu kejelasan dari pusat. Kalau ini bisa dilakukan dengan cepat dan segera penyesuaian, ya kita ikuti," katanya.

Ia mengatakan, sambil menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait KTP elektronik penghayat kepercayaan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat termasuk beberapa pihak terkait.

"Pascaputusan MK itu sampai saat ini prosesnya masih berjalan sambil kita nunggu, kemarin di Pajangan sudah ketemu FKUB di forum kesbangpol, dan tidak masalah, karena ini masih dalam proses untuk solusinya," katanya.

Editor: Kunto Wibisono

https://m.antaranews.com/berita/7002...at-kepercayaan

Mungkin lebih baik kolom agama di ktp dihapus aja
0
919
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan