kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
Jaksa Pengadilan Internasional Minta Wewenang Usut Pengusiran Rohingya


Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court) mengajukan agar diberikan kewenangan untuk mengusut dugaan adanya kejahatan kemanusiaan dalam pengusiran etnis Rohingya dari Provinsi Rakhine, Myanmar. Pengajuan itu dilakukan pada Senin (9/4). 

Jika pengajuan itu disetujui, Pengadilan Kriminal Internasional bisa menyelidiki dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya. Meski jaksa yakin Pemerintah Myanmar tidak mau kooperatif.

"Itu bukan pertanyaan abstrak, tapi nyata, memengaruhi apakah Pengadilan (Kriminal Internasional) dapat melaksanakan kewenangannya untuk menyelidiki dan, jika perlu menuntut," kata jaksa Fatou Bensouda dalam berkas pengajuannya yang dikutip Reuters

Pengajuan yang dilakuan Fatou menuai keraguan. Pasalnya, walau Bangladesh menjadi anggota Pengadilan Kriminal Internasional, Myanmar tidak. Padahal kasus yang hendak diajukan kewenangannya itu bersifat melintasi batas negara. Karena itu, Fatou berpendapat perlu ada putusan yang tegas dari pengadilan.

Dalam pengajuannya, Fatou meminta pengadilan mengadakan sidang untuk mendengar pendapat pihak-pihak yang tertarik untuk isu itu. Dengan adanya sidang dengar pendapat, hakim asal Kongo yang diminta menangani masalah itu, Antoine Kesia-Mbe Mindua, akan memiliki lebih banyak cara untuk melanjutkan perkara itu.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 700.000 orang yang tinggal di Provinsi Rakhine yang kebanyakan dari etnis Rohingya, meninggalkan rumah mereka ke Bangladesh. Peristiwa itu dipicu serangan pejuang separatis pada Agustus 2017 memicu tindakan keras tentara Myanmar. PBB menuding tindakan itu sebagai bentuk genosida.

Myanmar menolak tuduhan itu, dengan mengatakan pasukannya melancarkan gerakan sah terhadap Rohingya, yang menyerang pasukan pemerintah. Banyak orang di Myanmar menganggap Rohingya pendatang gelap dari Bangladesh.





Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/j...siran-rohingya

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jaksa Pengadilan Internasional Minta Wewenang Usut Pengusiran Rohingya

- Kegagalan Hukum Internasional dalam Mengatasi Isu Rohingya

- 5 Pengungsi Rohingya yang Terdampar di Lhokseumawe Diserahkan ke UNHCR

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
236
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan