- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Widjo Kongko Klarifikasi Terkait Potensi Tsunami kepada Polda Banten


TS
InRealLife
Widjo Kongko Klarifikasi Terkait Potensi Tsunami kepada Polda Banten
https://www.bantennews.co.id/widjo-k...-polda-banten/

Dr Widjo Kongko
Semoga sesudah ngobrol dengan Dr Widjo Kongko, polisi paham siapa biang keroknya. Bukan peneliti, melainkan wartawan yang memelintir "potensi" menjadi "prediksi".

Dr Widjo Kongko
Quote:
Widjo Kongko Klarifikasi Terkait Potensi Tsunami kepada Polda Banten
Oleh
Redaksi -
Selasa, 10 April 2018 | 11:02
SERANG – Pihak Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) mengaku belum melayangkan surat panggilan terhadap Perekayasa Bidang Kelautan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai (BTIPDP) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Widjo Kongko.
Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan informasi potensi tsunami setinggi 57 meter di Pandeglang, Banten. “Belum kita layangkan surat. Bentuk undangan memintai keterangan itu kan banyak caranya. Tidak mesti melalui surat, bisa melalui telpon dan sebagainya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Abdul Karim melalui sambungan telpon kepada BantenNews.co.id, Selasa (10/4/2018).
Kendati demikian, Abdul Karim mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Widjo Kongko terkait viralnya informasi yang sempat membuat heboh warga Pandeglang tersebut. “Kita sudah diskusi dengan yang bersangkutan. Ada itikad baik lah. Dia (Widjo Kongko) juga menjelaskan bahwa yang ia sampaikan itu ‘potensi’ bukan ‘prediksi’. Kalangan media harus berhati-hati dalam menulis redaksi (istilah) yang berbeda,” kata Abdul Karim.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus juga menyampaikan efek yang ditimbulkan akibat informasi potensi tsunami tersebut. Baik di kalangan masyarakat, Pemda dan investor yang ada di kawasan pesisir Pandeglang. “Saya sudah sampaikan efek yang ditimbulkan. Di sana ada masyarakat yang resah, ada Kawasan Ekonomi Khusus yang sudah dicanangkan Presiden (Jokowi),” kata Dirkrimsus.
Widjo Kongko juga sempat menjelaskan kepada Abdul Karim bahwa apa yang ia sampaikan merupakan hasil kajian yang sifatnya terbatas. Informasi tersebut ia sampaikan untuk kepentingan kajian dan arah kebijakan pemerintah terhadap antisipasi adanya bencana alam.
Abdul Karim menambahkan pihaknya akan memanggil pihak BMKG di daerah untuk menjelaskan duduk perkara hingga menyebar informasi potensi tsunami tersebut. Meski demikian beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap informasi tersebut akan dimintai keterangan. “Kita akan lihat ada tidaknya unsur pidana di dalamnya. Kalau untuk itu memang masih terlalu jauh yah,” kata Abdul Karim.
Lebih jauh, ia berharap ada forum yang mempertemukan antara BMKG, BPPT, BPBD dan Pemerintah Daerah untuk membahas potensi tersebut. Nantinya diharapkan ada kebijakan dan langkah antisipatif dari pemerintah untuk menghadapi potensi bencana dengan persiapan infrastruktur dan unsur penunjang lain.
“Jadi yang namanya hasil kajian disampaikan dalam forum terbatas untuk dicarikan solusinya. Bukan untuk disebarluaskan (langsung) kepada masyarakat sehingga menimbulkan keresahan,” tandasnya.
Ditambahkan, Direktur Kriminal Khusus, pihaknya mengapresiasi langkah yang ditempuh Widjo Kongko dengan memberikan klarifikasi di media. Hal itu untuk meneneangkan masyarakat akibat informasi yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten akan mengusut informasi potensi tsunami setinggi 57 meter di Kabupaten Pandeglang, Banten. Penyidik akan mengusut informasi yang dinilai telah meresahkan masyarakat tersebut.
“Polda tidak akan diam, kita akan layangkan surat panggilan untuk penyelenggara dan ahli yang mengatakan potensi tsunami 57 meter Senin (9/4/2018). Rencananya Rabu atau Kamis kita mintai keterangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim, Jumat (6/4/2018).
Jika terdapat unsur pidana di dalamnya, pihaknya akan melakukan proses hukum. Pernyataan tersebut, lanjut dia, telah membuat resah masyarakat Pandeglang. Belum lagi pengaruh tersebut pada sektor investasi yang ada di Pandeglang, khususnya di KEK Tanjung Lesung.
“Kita akan lihat ini semua. Bukan dia (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) saja pakar yang hebat. Di Indonesia ini banyak pakar yang hebat selain dia. Dasarnya mereka melakukan penelitian ini dari mana, kita akan cek semua,” ujar Abdul Karim. (you/red)
Oleh
Redaksi -
Selasa, 10 April 2018 | 11:02
SERANG – Pihak Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) mengaku belum melayangkan surat panggilan terhadap Perekayasa Bidang Kelautan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai (BTIPDP) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Widjo Kongko.
Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan informasi potensi tsunami setinggi 57 meter di Pandeglang, Banten. “Belum kita layangkan surat. Bentuk undangan memintai keterangan itu kan banyak caranya. Tidak mesti melalui surat, bisa melalui telpon dan sebagainya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Abdul Karim melalui sambungan telpon kepada BantenNews.co.id, Selasa (10/4/2018).
Kendati demikian, Abdul Karim mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan Widjo Kongko terkait viralnya informasi yang sempat membuat heboh warga Pandeglang tersebut. “Kita sudah diskusi dengan yang bersangkutan. Ada itikad baik lah. Dia (Widjo Kongko) juga menjelaskan bahwa yang ia sampaikan itu ‘potensi’ bukan ‘prediksi’. Kalangan media harus berhati-hati dalam menulis redaksi (istilah) yang berbeda,” kata Abdul Karim.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus juga menyampaikan efek yang ditimbulkan akibat informasi potensi tsunami tersebut. Baik di kalangan masyarakat, Pemda dan investor yang ada di kawasan pesisir Pandeglang. “Saya sudah sampaikan efek yang ditimbulkan. Di sana ada masyarakat yang resah, ada Kawasan Ekonomi Khusus yang sudah dicanangkan Presiden (Jokowi),” kata Dirkrimsus.
Widjo Kongko juga sempat menjelaskan kepada Abdul Karim bahwa apa yang ia sampaikan merupakan hasil kajian yang sifatnya terbatas. Informasi tersebut ia sampaikan untuk kepentingan kajian dan arah kebijakan pemerintah terhadap antisipasi adanya bencana alam.
Abdul Karim menambahkan pihaknya akan memanggil pihak BMKG di daerah untuk menjelaskan duduk perkara hingga menyebar informasi potensi tsunami tersebut. Meski demikian beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap informasi tersebut akan dimintai keterangan. “Kita akan lihat ada tidaknya unsur pidana di dalamnya. Kalau untuk itu memang masih terlalu jauh yah,” kata Abdul Karim.
Lebih jauh, ia berharap ada forum yang mempertemukan antara BMKG, BPPT, BPBD dan Pemerintah Daerah untuk membahas potensi tersebut. Nantinya diharapkan ada kebijakan dan langkah antisipatif dari pemerintah untuk menghadapi potensi bencana dengan persiapan infrastruktur dan unsur penunjang lain.
“Jadi yang namanya hasil kajian disampaikan dalam forum terbatas untuk dicarikan solusinya. Bukan untuk disebarluaskan (langsung) kepada masyarakat sehingga menimbulkan keresahan,” tandasnya.
Ditambahkan, Direktur Kriminal Khusus, pihaknya mengapresiasi langkah yang ditempuh Widjo Kongko dengan memberikan klarifikasi di media. Hal itu untuk meneneangkan masyarakat akibat informasi yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten akan mengusut informasi potensi tsunami setinggi 57 meter di Kabupaten Pandeglang, Banten. Penyidik akan mengusut informasi yang dinilai telah meresahkan masyarakat tersebut.
“Polda tidak akan diam, kita akan layangkan surat panggilan untuk penyelenggara dan ahli yang mengatakan potensi tsunami 57 meter Senin (9/4/2018). Rencananya Rabu atau Kamis kita mintai keterangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim, Jumat (6/4/2018).
Jika terdapat unsur pidana di dalamnya, pihaknya akan melakukan proses hukum. Pernyataan tersebut, lanjut dia, telah membuat resah masyarakat Pandeglang. Belum lagi pengaruh tersebut pada sektor investasi yang ada di Pandeglang, khususnya di KEK Tanjung Lesung.
“Kita akan lihat ini semua. Bukan dia (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) saja pakar yang hebat. Di Indonesia ini banyak pakar yang hebat selain dia. Dasarnya mereka melakukan penelitian ini dari mana, kita akan cek semua,” ujar Abdul Karim. (you/red)
Semoga sesudah ngobrol dengan Dr Widjo Kongko, polisi paham siapa biang keroknya. Bukan peneliti, melainkan wartawan yang memelintir "potensi" menjadi "prediksi".
0
1.3K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan