Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bowobillionaireAvatar border
TS
bowobillionaire
Tanah Hak guna bangunan yg tidak digunakan hingga habis masa?
Gan, ane mau nanya ttg hukum agraria ini ya gan, gimana ya gan misalnya ada orang punya srtifikat hgb (hak guna bangunan) dri tanah yg dibuat srtifikatnya itu, tpi di tanah itu tdk dan blm digunakan sama sekali karena blm ada bngunanya sama sekali smpai hmpir masa hgb itu hbis. Nah ane mau nanya gan, apakah org itu sbgai pemegang srtifikat hgb itu msh sah atau sdh nggak sah ya gan?
Diubah oleh bowobillionaire 09-04-2018 04:15
0
369
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan