https://www.jawapos.com/read/2018/04...-antisipasinya
Quote:
JawaPos.com - Pelanggaran lalu lintas parkir dibahu jalan marak terjadi akhir-akhir ini. Bahkan, dalam kasus ini para pejabat negara pun masih belum mengetahui adanya peraturan dan dimana tempat seharusnya mereka bisa memarkirkan kendaraan.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Maruli Sijabat menerangkan, berdasarkan undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009, ruang atau bahu jalan tidak diperuntunkan untuk kegiatan lain selain jalan. UU tersebut mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ruang milik jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain selain kegiatan jalan. Jadi untuk parkir pun tidak boleh," kata Maruli kepada JawaPos.com, Minggu (8/4).
Lebih lanjut dia mengatakan, terkadang diruang jalan memang tidak temukan rambut larangan parkir. Namun meski demikian, masyarakat tetap dilarang memarkirkan kendaraam mereka. Pasalnya, jalan yang dapat dijadikan parkir hanya bila terdapat rambu P biru dan marka (garis putih) di jalan.
"Selagi tidak ada rambu boleh parkir atau P biru, itu tidak boleh parkir diruang milik jalan. Sekalipun tidak ada rambu larangan parkir," ungkapnya.
Marka jalan, kata dia, berfungsi untuk menentukan posisi dan mengetahui kapasitas kendaraan yang dapat ditampung diruang jalan. Sehingga, setiap rambut boleh parkir selaku didorong dengan marka tersebut.
"Rambu boleh parkir ini didukung markanya, markanya ini untuk menentukan kapasitas mobil parkir disitu berapa banyak dan menentukan posisinya," pungkasnya.
Dari data yang didapatkan JawaPos.com, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2017 sampai dengan 6 April 2018, Dishub DKI telah menindak 12.944 kendaraan (tilang). Sementara kendaraan stop operasi sebanyak 3.468 dan 7.267 penderekan kendaraan.
Komeng TS =
