indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Menkominfo Bertemu Facebook Bahas Kemungkinan Penyalahgunaan Data Pribadi


JPP, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengundang dan bertemu pihak Facebook yang diwakili oleh Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari untuk membahas penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia, Kamis (5/4/2018) sore.

Materi pertemuan mengenai kejadian penyalahgunaan data pribadi facebook dengan Cambridge Analytics serta terakhir adanya rilis dari Facebook yang menyebut terdapat sejuta data pengguna facebook dari Indonesia yang termasuk dalam kejadian Cambridge Analytics. Setelah pertemuan, dilanjutkan dengan keterangan pers bersama.

Dalam kesempatan itu, Menkominfo menyampaikan pihaknya menekankan seluruh platform media sosial dan juga Facebook wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkenaan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menkominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut ada sanksinya yaitu sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 miliar rupiah. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan. Sedangkan teguran secara tertulis segera dikeluarkan hari ini juga,” ujar Rudiantara.

Selanjutnya, Menkominfo menyatakan telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri untuk menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia.

Untuk itu, Menkominfo meminta kepada Facebook untuk menghentikan/mematikan aplikasi kuis dan sejenisnya yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook.

“Kepada masyarakat, disarankan untuk mencoba puasa dari media sosial untuk sementara waktu tidak mengikuti kuis atau aplikasi serupa dan melihat media sosial lebih ke sisi positif, misalnya untuk peningkatan kegiatan ekonomi,” ulas Rudiantara.

Sementara, berkenaan dengan digunakan untuk apa data pribadi pada Cambridge Analytics, menurut Menkominfo, tentu hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta audit yang dilakukan oleh Facebook dan diberikan hasilnya.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari yang hadir bersama Menkominfo saat memberikan keterangan pers menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah.

Pada hari yang sama setelah keterangan pers, Kemkominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan telah menyerahkan surat berisi teguran tertulis kepada Facebook. (kom/nbh)


Sumber : https://jpp.go.id/24-nasional/319200...n-data-pribadi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Menkominfo Rudiantara Cek Kesiapan Operasi Palapa Ring Paket Barat

- Pemerintah Daerah Harus Rutin Mengecek Data Penduduk Miskin

- Menkominfo: Bangun Sinergisitas Kominfo dan Diskominfo Provinsi

0
505
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan