- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ratna Sarumpaet Protes Sandi karena Dibandingkan dengan Chief Fajar


TS
Namimaa
Ratna Sarumpaet Protes Sandi karena Dibandingkan dengan Chief Fajar
Quote:

Ratna Sarumpaet/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut Ratna Sarumpaet melanggar aturan hingga mobilnya diderek, seperti yang terjadi pada politikus Gerindra Fajar Sidiq. Ratna yang merasa dilecehkan tak terima dibanding-bandingkan dengan Fajar.
"Sampai saya begini lo, menurut saya, sebagai wakil gubernur jangan berikan tanggapan yang tidak pasti. Bukan membandingkan dengan ini. Tidak boleh. Saya itu dilecehkan, saya ada di mobil. Saya tidak ditegur," ujar Ratna kepada detikcom, Rabu (4/4/2018).
Ratna menanggapi ucapan Sandiaga yang menyatakan Dishub melakukan tindakan sesuai prosedur seperti yang dilakukan pada Fajar Sidiq, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra. Mobil pria yang disapa Sandiaga dengan sapaan 'Chief Fajar' ini diderek oleh petugas Dishub DKI karena parkir di badan jalan. Fajar sempat mengontak Sandiaga namun penindakan tetap jalan terus.
"Mobilnya dibalikin lagi? Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu. Yang penting masyarakat tahu itu nggak boleh," jelas Sandiaga.
Kembali ke Ratna, dia meminta Sandi untuk membaca Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dia menyatakan tak menemukan rambu larangan parkir dan marka di Taman Tebet, lokasi mobilnya diderek petugas.
"Saya menanggapi Pak Sandi, Pak Sandi juga harus baca perda juga kan Beliau wakil gubernur karena Dishub sudah melanggar Perda. Karena di perda itu dikatakan harus diikuti rambu atau marka. Sedangkan, di Taman Tebet itu tak ada marka, tak ada larangan rambu," ujar Ratna.
Pada Perda ini, dibedakan antara parkir dan berhenti. Bunyi definisi parkir dan berhenti di dalam perda ini sama dengan di UU LLAJ No 22/2009.
Dalam Pasal 1 UU No 22/2009, pada poin 15 dan 16 dijelaskan perbedaan parkir dan berhenti. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Ratna mengatakan dirinya ada di dalam mobil saat petugas Dishub menderek mobilnya. Ratna berpendapat pernyataan Sandi soal dirinya melanggar aturan salah.
"Tapi persoalan saya tidak sama dengan itu kan. Mobil itu kan ditinggal. Kalau saya nggak. Saya ada di mobil itu dan saya pikir, klarifikasi Pak Sandi tak betul itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Ratna diderek petugas pada Selasa (3/4) pagi. Saat itu, Ratna yang berada di Taman Tebet mengaku berencana pulang ke rumah. Namun, datang petugas menderek mobilnya.
Ratna marah dan memprotes karena di lokasi tersebut tak ada tanda larangan parkir. Ratna lalu menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tapi karena telepon ke Anies tak diangkat, Ratna lalu menelepon staf Anies bernama John. Tak selang berapa lama, mobil Ratna dikembalikan petugas Dishub. Ratna tak mendapatkan penjelasan dari Dishub. Mobil itu pun lalu diambil sopir Ratna setelah diantar petugas Dishub ke dekat rumahnya.
(fjp/imk)
https://news.detik.com/berita/d-3954...274.1499954577
nastak g usah ikut campur yak..

0
5.7K
Kutip
50
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan