- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siti Nurbaya Ungkap Rekor Pemberian Izin Usaha Hutan Per Kabinet


TS
sabil.haq
Siti Nurbaya Ungkap Rekor Pemberian Izin Usaha Hutan Per Kabinet
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkap rekor pemberian izin pengusahaan hutan per kabinet. Era kabinet siapa yang paling banyak menerbitkan izin bisnis di hutan?
Ini diungkapkan siti di paparan yang dikemukakan pada diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk 'Apa Kabar Reforma Agraria Perhutanan Sosial', Selasa (3/4/2018).

Paparan Siti berjudul 'Evolusi Kawasan Hutan, TORA, dan Perhutanan Sosial' diperoleh detikcom dari Siti Nurbaya. Ada data soal perkembangan pelepasan kawasan hutan tahun 1985 sampai 2017, rekapitulasi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), izin usaha pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI), izin usaha pemanfaatan hutan alam, izin usaha pemanfaatan hutan Restorasi Ekosistem (RE), hingga Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
1. Pelepasan Kawasan Hutan
Pada Kabinet Pembangunan dari 1985 sampai 1989, ada 849.678 hektare kawasan hutan yang dilepas. Antara 1990 sampai 1994, ada 1.542.219 hektare. Pada 1995 sampai 1997 ada 1.086.156 hektare.
Pada Kabinet Reformasi Pembangunan, dari 1998 sampai 1999 ada 678.373 hektare kawasan hutan yang dilepas. Pada era Kabinet Persatuan Nasional, antara 2000 sampai 2001 ada 163.566 hektare kawasan hutan yang dilepas. Pada era Kabinet Gotong Royong antara tahun 2002 sampai 2004, tak ada angka alias kosong.
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu antara 2005 sampai 2009, ada 589.273 hektare kawasan hutan yang dilepas. Di era yang sama pada 2010 sampai 2014 ada 1.623.062 hektare kawasan hutan yang dilepas.
Pada era Kabinet Kerja antara 2015 sampai 2017, ada 305.984 hektare kawasan hutan yang dilepas. 26 Lokasi dengan luas kurang lebih 232.810 hektare mendapat persetujuan pelepasan antara 2012 sampai 2014 alias era kabinet sebelumnya.
2. Penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Pada era Kabinet Pembangunan tahun 1979 sampai 1997, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 14.045,63 hektare, untuk kepentingan korporasi seluas 25.961,33 hektare.
Pada era Kabinet Reformasi Pembangunan antara 1998 sampai 1999, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 166,21 hektare, untuk kepentingan korporasi seluas 40.230,40 hektare. Untuk Kabinet Persatuan Nasional tahun 2000 sampai 2001, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 1.328,07 hektare dan untuk kepentingan korporasi seluas 31.894,85 hektare.
Pada era Kabinet Gotong Royong tahun 2002 sampai 2004, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 43,81 hektare dan untuk korporasi seluas 1.120,08 hektare.
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu tahun 2005 sampai 2014, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 20.104,26 hektare dan untuk korporasi seluas 287.744,15 hektare.
Pada era Kabinet Kerja tahun 2015 sampai 2018, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 10.036,57 hektare dan untuk korporasi seluas 130.789,12 hektare.
Di sini, yang dimaksud 'untuk kepentingan publik' meliputi untuk jalan umum, sumber daya alam/bendungan, telekomunikasi, pertahanan dan keamanan, antariksa, religi, fasilitas umum, dan bencana alam. Yang dimaksud 'untuk korporasi' meliputi untuk jalan non umum, industri, ketenagalistrikan, panas bumi, migas, batubara, logam mulia dan logam lainnya, serta Galian C.
3. Izin Usaha untuk Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI)
Pada periode Kabinet Pembangunan tahun 1992 sampai 1997, total luas izin HTI yakni 1.901.497 hektare. Untuk Kabinet Reformasi Pembangunan antara 1998 sampai 1999 seluas 924.846 hektare.
Pada era Kabinet Persatuan Nasional antara tahun 2000 sampai 2001, luas lahan yang diberi izin HTI adalah 195.126 hektare. Pada era Kabinet Gotong Royong tahun 2002 sampai 2004, luas lahan yang diberi izin HTI seluas 1.505.876 hektare.
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu I tahun 2005 sampai 2009, izin usaha untuk pemanfaatan HTI diberikan untuk lahan seluas 2.434.199 hektare. Pada era Kabinet Indonesia Bersatu II antara 2010 sampai 2014, luasnya 2.274.441 hektare.
Adapun di era Kabinet Kerja tahun 2015 sampai 2017, total ada 796.949 hektare lahan yang diberi izin usaha untuk pemanfaatan HTI. 18 Izin di antara 25 izin seluas 588.394 hektare sudah ada persetujuan prinsip di 2011 sampaii 2014.
Siti Nurbaya Ungkap Rekor Pemberian Izin Usaha Hutan Per KabinetFoto: Tabel dan Grafik Penerbitan Izin usaha Hutan (Dok KLHK)

4. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Alam
Pada era Kabinet Pembangunan 1997, ada 521.973 hektare yang diberi izin usaha pemanfaatan hutan alam. Pada Kabinet Reformasi Pembangunan tahun 1998 sampai 199, ada 2.257.788 hektare. Pada era Kabinet Persatuan Nasional tahun 2000 sampai 2001, ada 1.593.685 hektare yang diberi izin usaha pemanfaatan hutan alam.
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu I tahun 2005 sampai 2009, izin usaha pemanfaatan hutan alam diberikan untuk total luas lahan 8.065.568 hektare. Pada era Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2010 sampai 2014, hutan alam seluas 2.154.925 hektare diizinkan untuk dimanfaatkan.
Pada era Kabinet Kerja tahun 2015 sampai 2017, total ada 138.5554 hektare lahan yang berizin usaha pemanfaatan hutan alam. Catatannya, persetujuan prinsip sudah ada sebelum tahun 2015.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Restorasi Ekosistem (RE)
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu I antara 20017 sampai 2009, ada 52.170 hektare lahan yang diberi zin usaha pemanfaatan hutan restorasi ekosistem. Pada era Kabinet Indonesia Bersatu II antara 2010 sampai 2014, ada 463.100 hektare lahan yang diberi izin usaha ini.
Pada era Kabinet Kerja tahun 2015, ada 36.665 hektare yang diberi izin usaha pemanfaatan hutan restorasi ekosistem.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
Terlihat dari grafik, izin IUPHHK untuk Hutan Alam (HA), paling tinggi adalah pada era 2005 sampai 2014, luasnya lebih dari 10 juta hektare, disusul era 1998 sampai 1999 seluas lebih dari 2 juta hektare, era 2000-2001 seluas kurang dari 2 juta hektare, era 2002-2004, era 1985-1997 dan terrendah di era 2015-2017.
Untuk IUPHHK Hutan Tanaman Industri (HTI), yang rekor paling tinggi diterbitkan di era 2005-2014, mencapai lebih dari 4 juta hektare. Disusul di bawahnya yakni di era 1985-1997, era 2002-2004, dan era 1998-1999 serta era 2015-2017 hampir sama semua, yakni di bawah 2 juta hektare.
Untuk IUPHHK Restorasi Ekosistem (RE), tertinggi diterbitkan pada era 20015-2014, namun dari semua periode angkanya sama-sama di bawah luasan 2 juta hektare.
Siti Nurbaya Ungkap Rekor Pemberian Izin Usaha Hutan Per KabinetFoto: Tabel dan Grafik Penerbitan Izin usaha Hutan (Dok KLHK)
(dnu/dnu)
Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3952140/siti-nurbaya-ungkap-rekor-pemberian-izin-usaha-hutan-per-kabinet
====================================
Silahkan di telusuri datanya satu persatu, buat bahan referensi yang mau ributin soal hutan.... Asalkan jangan sampai BUBAR...!!!!!
Ini diungkapkan siti di paparan yang dikemukakan pada diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk 'Apa Kabar Reforma Agraria Perhutanan Sosial', Selasa (3/4/2018).

Paparan Siti berjudul 'Evolusi Kawasan Hutan, TORA, dan Perhutanan Sosial' diperoleh detikcom dari Siti Nurbaya. Ada data soal perkembangan pelepasan kawasan hutan tahun 1985 sampai 2017, rekapitulasi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), izin usaha pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI), izin usaha pemanfaatan hutan alam, izin usaha pemanfaatan hutan Restorasi Ekosistem (RE), hingga Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
1. Pelepasan Kawasan Hutan
Pada Kabinet Pembangunan dari 1985 sampai 1989, ada 849.678 hektare kawasan hutan yang dilepas. Antara 1990 sampai 1994, ada 1.542.219 hektare. Pada 1995 sampai 1997 ada 1.086.156 hektare.
Pada Kabinet Reformasi Pembangunan, dari 1998 sampai 1999 ada 678.373 hektare kawasan hutan yang dilepas. Pada era Kabinet Persatuan Nasional, antara 2000 sampai 2001 ada 163.566 hektare kawasan hutan yang dilepas. Pada era Kabinet Gotong Royong antara tahun 2002 sampai 2004, tak ada angka alias kosong.
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu antara 2005 sampai 2009, ada 589.273 hektare kawasan hutan yang dilepas. Di era yang sama pada 2010 sampai 2014 ada 1.623.062 hektare kawasan hutan yang dilepas.
Pada era Kabinet Kerja antara 2015 sampai 2017, ada 305.984 hektare kawasan hutan yang dilepas. 26 Lokasi dengan luas kurang lebih 232.810 hektare mendapat persetujuan pelepasan antara 2012 sampai 2014 alias era kabinet sebelumnya.
2. Penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Pada era Kabinet Pembangunan tahun 1979 sampai 1997, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 14.045,63 hektare, untuk kepentingan korporasi seluas 25.961,33 hektare.
Pada era Kabinet Reformasi Pembangunan antara 1998 sampai 1999, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 166,21 hektare, untuk kepentingan korporasi seluas 40.230,40 hektare. Untuk Kabinet Persatuan Nasional tahun 2000 sampai 2001, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 1.328,07 hektare dan untuk kepentingan korporasi seluas 31.894,85 hektare.
Pada era Kabinet Gotong Royong tahun 2002 sampai 2004, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 43,81 hektare dan untuk korporasi seluas 1.120,08 hektare.
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu tahun 2005 sampai 2014, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 20.104,26 hektare dan untuk korporasi seluas 287.744,15 hektare.
Pada era Kabinet Kerja tahun 2015 sampai 2018, izin IPPKH untuk kepentingan publik seluas 10.036,57 hektare dan untuk korporasi seluas 130.789,12 hektare.
Di sini, yang dimaksud 'untuk kepentingan publik' meliputi untuk jalan umum, sumber daya alam/bendungan, telekomunikasi, pertahanan dan keamanan, antariksa, religi, fasilitas umum, dan bencana alam. Yang dimaksud 'untuk korporasi' meliputi untuk jalan non umum, industri, ketenagalistrikan, panas bumi, migas, batubara, logam mulia dan logam lainnya, serta Galian C.
3. Izin Usaha untuk Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI)
Pada periode Kabinet Pembangunan tahun 1992 sampai 1997, total luas izin HTI yakni 1.901.497 hektare. Untuk Kabinet Reformasi Pembangunan antara 1998 sampai 1999 seluas 924.846 hektare.
Pada era Kabinet Persatuan Nasional antara tahun 2000 sampai 2001, luas lahan yang diberi izin HTI adalah 195.126 hektare. Pada era Kabinet Gotong Royong tahun 2002 sampai 2004, luas lahan yang diberi izin HTI seluas 1.505.876 hektare.
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu I tahun 2005 sampai 2009, izin usaha untuk pemanfaatan HTI diberikan untuk lahan seluas 2.434.199 hektare. Pada era Kabinet Indonesia Bersatu II antara 2010 sampai 2014, luasnya 2.274.441 hektare.
Adapun di era Kabinet Kerja tahun 2015 sampai 2017, total ada 796.949 hektare lahan yang diberi izin usaha untuk pemanfaatan HTI. 18 Izin di antara 25 izin seluas 588.394 hektare sudah ada persetujuan prinsip di 2011 sampaii 2014.
Siti Nurbaya Ungkap Rekor Pemberian Izin Usaha Hutan Per KabinetFoto: Tabel dan Grafik Penerbitan Izin usaha Hutan (Dok KLHK)

4. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Alam
Pada era Kabinet Pembangunan 1997, ada 521.973 hektare yang diberi izin usaha pemanfaatan hutan alam. Pada Kabinet Reformasi Pembangunan tahun 1998 sampai 199, ada 2.257.788 hektare. Pada era Kabinet Persatuan Nasional tahun 2000 sampai 2001, ada 1.593.685 hektare yang diberi izin usaha pemanfaatan hutan alam.
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu I tahun 2005 sampai 2009, izin usaha pemanfaatan hutan alam diberikan untuk total luas lahan 8.065.568 hektare. Pada era Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2010 sampai 2014, hutan alam seluas 2.154.925 hektare diizinkan untuk dimanfaatkan.
Pada era Kabinet Kerja tahun 2015 sampai 2017, total ada 138.5554 hektare lahan yang berizin usaha pemanfaatan hutan alam. Catatannya, persetujuan prinsip sudah ada sebelum tahun 2015.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Restorasi Ekosistem (RE)
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu I antara 20017 sampai 2009, ada 52.170 hektare lahan yang diberi zin usaha pemanfaatan hutan restorasi ekosistem. Pada era Kabinet Indonesia Bersatu II antara 2010 sampai 2014, ada 463.100 hektare lahan yang diberi izin usaha ini.
Pada era Kabinet Kerja tahun 2015, ada 36.665 hektare yang diberi izin usaha pemanfaatan hutan restorasi ekosistem.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
Terlihat dari grafik, izin IUPHHK untuk Hutan Alam (HA), paling tinggi adalah pada era 2005 sampai 2014, luasnya lebih dari 10 juta hektare, disusul era 1998 sampai 1999 seluas lebih dari 2 juta hektare, era 2000-2001 seluas kurang dari 2 juta hektare, era 2002-2004, era 1985-1997 dan terrendah di era 2015-2017.
Untuk IUPHHK Hutan Tanaman Industri (HTI), yang rekor paling tinggi diterbitkan di era 2005-2014, mencapai lebih dari 4 juta hektare. Disusul di bawahnya yakni di era 1985-1997, era 2002-2004, dan era 1998-1999 serta era 2015-2017 hampir sama semua, yakni di bawah 2 juta hektare.
Untuk IUPHHK Restorasi Ekosistem (RE), tertinggi diterbitkan pada era 20015-2014, namun dari semua periode angkanya sama-sama di bawah luasan 2 juta hektare.
Siti Nurbaya Ungkap Rekor Pemberian Izin Usaha Hutan Per KabinetFoto: Tabel dan Grafik Penerbitan Izin usaha Hutan (Dok KLHK)
(dnu/dnu)
Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3952140/siti-nurbaya-ungkap-rekor-pemberian-izin-usaha-hutan-per-kabinet
====================================
Silahkan di telusuri datanya satu persatu, buat bahan referensi yang mau ributin soal hutan.... Asalkan jangan sampai BUBAR...!!!!!
0
1.9K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan