- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Empat Pasangan Penghayat Kepercayaan di Cilacap Siap Ikuti Nikah Massal
TS
dewaagni
Empat Pasangan Penghayat Kepercayaan di Cilacap Siap Ikuti Nikah Massal
Empat Pasangan Penghayat Kepercayaan di Cilacap Siap Ikuti Nikah Massal
Kamis, 29 Maret 2018 14:40

istimewa
Ilustrasi
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Cilacap kembali melakukan pendataan terhadap pasangan penghayat kepercayaan yang belum mencatatkan perkimpoiannya di instansi catatan sipil.
Sekretaris MLKI Cilacap Muslam Hadiwiguna Putra mengatakan, pemerintah akan kembali mengadakan perkimpoian masal, termasuk untuk pasangan penghayat kepercayaan yang hendak menikah, atau telah menikah secara adat namun belum mencatatkan perkimpoiannya di instusi negara.
Hingga saat ini, sudah ada empat pasang penghayat di Cilacap yang siap mengikuti prosesi itu. Jumlah itu akan bertambah karena saat ini pihaknya masih melakukan tahap pendataan.
"Perkimpoian masal ini sebenarnya bukan untuk penghayat saja. Untuk agama lain juga dalam rangka penertiban oleh pemerintah,"katanya, Kamis (29/3).
Perkimpoian masal untuk penghayat kepercayaan di Cilacap selalu disambut antusias para pasangan penghayat.
Tahun 2008 lalu, saat perkimpoian masal digelar termasuk untuk penghayat, seratusan pasang penghayat ikut dalam prosesi sakral itu. Ini tak mengherankan lantaran selama ini banyak pasangan penghayat di Cilacap belum terdaftar di instansi catatan sipil terkait status perkimpoian mereka.
Para pasangan penghayat selama ini banyak yang menikah di bawah tangan atau secara hukum adat.
Muslam sempat merasakan begitu beratnya menjalani kehidupan sebagai pasangan penghayat. Ia dan istrinya menikah pada tahun 1998 silam saat akhir rezim orde baru.
Sebagaimana pasangan penghayat lain, ia merasa susah mendapatkan pengakuan untuk status kependudukannya di mata hukum.
Ketidakjelasan status perkimpoiannya ini otomatis menyulitkan dia untuk memperoleh hak-hak sipil lainnya. Padahal, anaknya semakin beranjak dewasa.
Muslam dan pasangannya baru bisa mencatatkan perkimpoiannya pada 2008 lalu, usai melalui perjuangan panjang untuk mendapatkan kesamaan hak sebagai warga negara oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perkimpoian Penghayat Kepercayaan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menjadi landasan bagi para penghayat dalam melaksanakan perkimpoian.
Ini seakan angin segar yang melegakan nafas mereka. Hingga tahun 2008, saat perkimpoian masal digelar, peserta dari kalangan pasangan penghayat membludak.
"Untuk mendapatkan sekarang ini, kami sudah lalu perjuangan panjang,"katanya
Cilacap merupakan satu di antara daerah dengan populasi penghayat terbesar. Dari catatan MLKI, ada sekitar 99 ribu penganut kepercayaan yang tergabung dalam 29 paguyuban. Mereka tersebar di berbagai wilayah di Cilacap. (*)
http://jateng.tribunnews.com/2018/03...-massal?page=2
Semoga aja bisa ditiru sama daerah lainnya
Kamis, 29 Maret 2018 14:40

istimewa
Ilustrasi
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Cilacap kembali melakukan pendataan terhadap pasangan penghayat kepercayaan yang belum mencatatkan perkimpoiannya di instansi catatan sipil.
Sekretaris MLKI Cilacap Muslam Hadiwiguna Putra mengatakan, pemerintah akan kembali mengadakan perkimpoian masal, termasuk untuk pasangan penghayat kepercayaan yang hendak menikah, atau telah menikah secara adat namun belum mencatatkan perkimpoiannya di instusi negara.
Hingga saat ini, sudah ada empat pasang penghayat di Cilacap yang siap mengikuti prosesi itu. Jumlah itu akan bertambah karena saat ini pihaknya masih melakukan tahap pendataan.
"Perkimpoian masal ini sebenarnya bukan untuk penghayat saja. Untuk agama lain juga dalam rangka penertiban oleh pemerintah,"katanya, Kamis (29/3).
Perkimpoian masal untuk penghayat kepercayaan di Cilacap selalu disambut antusias para pasangan penghayat.
Tahun 2008 lalu, saat perkimpoian masal digelar termasuk untuk penghayat, seratusan pasang penghayat ikut dalam prosesi sakral itu. Ini tak mengherankan lantaran selama ini banyak pasangan penghayat di Cilacap belum terdaftar di instansi catatan sipil terkait status perkimpoian mereka.
Para pasangan penghayat selama ini banyak yang menikah di bawah tangan atau secara hukum adat.
Muslam sempat merasakan begitu beratnya menjalani kehidupan sebagai pasangan penghayat. Ia dan istrinya menikah pada tahun 1998 silam saat akhir rezim orde baru.
Sebagaimana pasangan penghayat lain, ia merasa susah mendapatkan pengakuan untuk status kependudukannya di mata hukum.
Ketidakjelasan status perkimpoiannya ini otomatis menyulitkan dia untuk memperoleh hak-hak sipil lainnya. Padahal, anaknya semakin beranjak dewasa.
Muslam dan pasangannya baru bisa mencatatkan perkimpoiannya pada 2008 lalu, usai melalui perjuangan panjang untuk mendapatkan kesamaan hak sebagai warga negara oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perkimpoian Penghayat Kepercayaan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menjadi landasan bagi para penghayat dalam melaksanakan perkimpoian.
Ini seakan angin segar yang melegakan nafas mereka. Hingga tahun 2008, saat perkimpoian masal digelar, peserta dari kalangan pasangan penghayat membludak.
"Untuk mendapatkan sekarang ini, kami sudah lalu perjuangan panjang,"katanya
Cilacap merupakan satu di antara daerah dengan populasi penghayat terbesar. Dari catatan MLKI, ada sekitar 99 ribu penganut kepercayaan yang tergabung dalam 29 paguyuban. Mereka tersebar di berbagai wilayah di Cilacap. (*)
http://jateng.tribunnews.com/2018/03...-massal?page=2
Semoga aja bisa ditiru sama daerah lainnya
0
780
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan