- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenhub Akan Revisi Aturan Ubah Taksi Online Jadi Perusahaan Angkutan


TS
kurcacitinggi
Kemenhub Akan Revisi Aturan Ubah Taksi Online Jadi Perusahaan Angkutan

Quote:
Perusahaan aplikasi transportasi online diarahkan menjadi perusahaan jasa angkutan umum agar bertanggungjawab kepada kesejahteraan pengemudi.
Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut untuk menindaklanjuti rencana pemerintah mengubah perusahaan aplikasi transportasi online menjadi perusahaan jasa angkutan umum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan rencana ini telah dibahas dalam pertemuan dengan para aplikator transportasi online dan pemerintah di Kantor Staf Presiden pada Rabu (28/3).
Dia mengatakan akan ada dua hal yang diatur dan revisi tersebut. Pertama adalah perubahan aplikator dari penyedia aplikasi teknologi menjadi perusahaan jasa transportasi. Sedangkan yang kedua pengaturan hubungan para pengemudi dengan para aplikator.
"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," kata Budi di Jakarta, Kamis, (29/3).
Menurut Budi hal tersebut diambil sebagai bentuk perbaikan moda transportasi roda empat online. Sedangkan pasal lain yang mengatur soal keselamatan tidak akan diubah sama sekali. "Hal terkait pengamanan dipertahankan," ujar dia.
Permenhub nomor 108/2017 ini baru berlaku sejak 1 April 2017, sebagai pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung. Dalam Permenhub nomor 108 itu, pengemudi transportasi online, khususnya kendaraan roda empat wajib melakukan uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker di badan kendaraan.
Usai pertemuan para aplikator dengan pemerintah, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan telah ada kesepakatan bahwa aplikator akan menjadi perusahaan jasa transportasi. "Aplikator itu nantinya dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan umum, di samping adalah aplikator juga," kata Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan perubahan tersebut untuk mengatasi masalah seperti kepastian hukum, keselamatan konsumen, kesejahteraan pengemudi, hingga pengawasan. "Sebelumnya kan dijembatani koperasi," ujar Moeldoko.
Budi kemarin juga memberikan sinyal bahwa koperasi seharusnya tidak diadakan lagi. Hal itu disebutnya hasil pembicaraan dengan para pengemudi dan akan dibicarakan dengan aplikator. "Mudah-mudahan bisa ada di satu titik (kesepakatan)," kata dia.
Pertemuan di KSP menindaklanjuti demonstrasi sekitar 7.000 pengemudi ojek online di di depan Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (27/3). Para sopir mengeluhkan tarif per kilometer yang diterapkan perusahaan terlalu rendah, yaitu hanya Rp 1.600 per kilometer. Mereka kemudian mengusulkan tarif dapat naik menjadi Rp 2.500 per kilometer.
Sumber Berita
Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut untuk menindaklanjuti rencana pemerintah mengubah perusahaan aplikasi transportasi online menjadi perusahaan jasa angkutan umum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan rencana ini telah dibahas dalam pertemuan dengan para aplikator transportasi online dan pemerintah di Kantor Staf Presiden pada Rabu (28/3).
Dia mengatakan akan ada dua hal yang diatur dan revisi tersebut. Pertama adalah perubahan aplikator dari penyedia aplikasi teknologi menjadi perusahaan jasa transportasi. Sedangkan yang kedua pengaturan hubungan para pengemudi dengan para aplikator.
"Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal," kata Budi di Jakarta, Kamis, (29/3).
Menurut Budi hal tersebut diambil sebagai bentuk perbaikan moda transportasi roda empat online. Sedangkan pasal lain yang mengatur soal keselamatan tidak akan diubah sama sekali. "Hal terkait pengamanan dipertahankan," ujar dia.
Permenhub nomor 108/2017 ini baru berlaku sejak 1 April 2017, sebagai pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung. Dalam Permenhub nomor 108 itu, pengemudi transportasi online, khususnya kendaraan roda empat wajib melakukan uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker di badan kendaraan.
Usai pertemuan para aplikator dengan pemerintah, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan telah ada kesepakatan bahwa aplikator akan menjadi perusahaan jasa transportasi. "Aplikator itu nantinya dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan umum, di samping adalah aplikator juga," kata Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan perubahan tersebut untuk mengatasi masalah seperti kepastian hukum, keselamatan konsumen, kesejahteraan pengemudi, hingga pengawasan. "Sebelumnya kan dijembatani koperasi," ujar Moeldoko.
Budi kemarin juga memberikan sinyal bahwa koperasi seharusnya tidak diadakan lagi. Hal itu disebutnya hasil pembicaraan dengan para pengemudi dan akan dibicarakan dengan aplikator. "Mudah-mudahan bisa ada di satu titik (kesepakatan)," kata dia.
Pertemuan di KSP menindaklanjuti demonstrasi sekitar 7.000 pengemudi ojek online di di depan Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (27/3). Para sopir mengeluhkan tarif per kilometer yang diterapkan perusahaan terlalu rendah, yaitu hanya Rp 1.600 per kilometer. Mereka kemudian mengusulkan tarif dapat naik menjadi Rp 2.500 per kilometer.
Sumber Berita


wahid30 memberi reputasi
1
1.2K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan