tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KPK Sita Rumah Mewah Emirsyah Satar


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah senilai Rp 8,5 miliar milik mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.

Penyitaan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan proses penyidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia. Pada kasus ini, Emirsyah berstatus sebagai tersangka.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyebut rumah mewah itu dibeli Emirsyah sekitar 2012.

Baca: Halimah Transfer Hampir Rp 40 Juta Tapi Barang-barang Mewah yang Dipesannya Tak Kunjung Diterima

KPK menduga Emirsyah menggunakan uang dari tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo untuk membeli rumah itu.

"Uang untuk membayar rumah itu diduga berasal dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).

Febri mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik melakukan pendekatan follow the money dengan melakukan penyitaan aset-aset tersebut.

Febri memastikan penyidik tidak akan sembarangan melakukan penyitaan tanpa ada alasan yang kuat.

"Sehingga dengan pendekatan follow the money dalam kasus ini penyidik bersama tim trace aset KPK melakukan pencarian aset sampai penyitaan hari ini," jelas Febri.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...emirsyah-satar

---

Baca Juga :

- Jaksa Susun Surat Tuntutan Setya Novanto Setebal 2.415 Halaman

- Selain Mensos, Agung Laksono Juga Hadiri Sidang Tuntutan Setya Novanto

- Kasus Suap Garuda, KPK Kembali Periksa Kapten Agus Wahjudo

0
299
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan