Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kh.zhengweijianAvatar border
TS
kh.zhengweijian
Hakim: Kerugian Negara di Kasus Nur Alam Rp 1,5 Triliun
Jakarta - Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mencapai Rp 1,5 triliun. Jumlah ini lebih kecil dari angka yang ada di tuntutan jaksa sebesar Rp 2,7 triliun.

Hal itu dipaparkan majelis hakim saat membacakan vonis Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). Nilai kerugian keuangan negara itu disebut sebagai keuntungan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dari izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Nur Alam.

"Terdakwa bersama-sama dengan saksi Burhanuddin dan saksi Widdi Aswindi juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.596.385.454.137,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Deputi Bidang Investigasi BPKP," ujar majelis hakim.

Burhanuddin merupakan Kabid Pertambangan Umum pada Dinas ESDM Provinsi Sultra. Sementara Widdi Aswindi merupakan konsultan pemenangan terdakwa Nur Alam saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dalam pertimbangannya hakim menilai tidak ada beban kerugian ekologis maupun biaya pemulihan lingkungan yang dapat dibebankan kepada terdakwa. Hakim menyatakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 13/2009 tidak bisa digunakan untuk menghitung ganti rugi akibat pencemaran lingkungan karena telah dicabut.

"Penggunaan peraturan menteri lingkungn hidup nomor 13 tahun 2009 sebagai dasar untuk menghitung ganti rugi tidak bisa digunakan akibat mencemari lingkungan adalah salah karena peraturan menteri tersebut telah dicabut dengan Permen 7 tahun 2014 tentang ganti kerugian akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup," terang hakim.

Majelis hakim juga menyebut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan PT AHB menjadi tanggung jawab PT AHB. Sehingga tidak bisa dibebankan kepada negara.

"Laporan perhitungan kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT AHB bertentangan dengan pasal 87 ayat 1 UU 32/2009 tentang perlindungan dan lingkungn hidup menganut prinsip pencemaran membayar, biaya yang diperlukan untuk memulihkan kerusakan bagian pertanahan harus ditanggung oleh perusahaan penambang ganti dan tidak dibebankan kepada negara," jelasnya.

Hakim menyatakan jika wilayah PT AHB tidak berada di dalam lahan konservasi melainkan di dalam lahan ATL. Kemudian dari keterangan saksi ahli dari LAPAN yang menyebutkan bahwa PT AHB sudah berupaya melakukan reklamasi dan dibuktikan dengan citra satelit.

"Diperoleh hasil penambangan PT AHB yang sebagian besar berada pada area ATL itu sudah diupayakan reklamasi oleh PT AHB namun terus terhenti karena adanya penyidikan dari KPK. Sehingga PT AHB sudah memiliki iktikad baik untuk melakukan reklamasi untuk proses awal dari perbaikan lingkungan," urainya.

Dengan pertimbangan tersebut hakim memutuskan tidak menjatuhkan kerugian ekologis tersebut kepada terdakwa.

"Menimbang bahwa kerugian negara sebesar Rp 2.728.745.136.000 sebagaimana perhitungan ahli bukanlah kerugian negara sehingga harus dikeluarkan dari perhitungan kerugian negara dalam perkara ini," ujar hakim.

Atas perbuatannya Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Hakim menilai Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan. Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4 atas nama Ridho Isana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta. Nur Alam juga dinyatakan menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.
(ams/rna)

Sumber: https://news.detik.com/berita/394241...-rp-15-triliun

ini orang mantan ketua Pan Sultra ... luar biasa

0
1.4K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan