

TS
metrotvnews.com
Pemukim tak Berdokumen di Sulut Minta Jadi WNI

Manado: Sejumlah Pemukim Tanpa Dokumen (PTD) yang tinggal di Kota Bitung, Sulawesi Utara, mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara. Mereka meminta alih kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI) atau diberi izin tinggal di Sulawesi Utara. Alasannya, mereka sudah bertahun-tahun tinggal dan berkeluarga di wilayah itu.
Kepala Divisi Pelayanan dan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut Purwanto mengungkapkan para PTD tersebut datang untuk mengadukan nasibnya lantaran selama tinggal di Kota Bitung tak mempunyai identitas. Mereka pun kesulitan mengurus surat dan dokumen penting, seperti surat nikah dan surat lahir anak.
Sayangnya, kata Purwanto, permintaan tersebut sulit diwujudkan lantaran mereka tak mengantongi dokumen identitas apapun .
'Untuk mendapatkan kewarganegaraan RI para PTD harus melewati sejumlah prosedur. Yaitu dimulai dengan memiliki dokumen yang sah yaitu paspor dan izin tinggalnya atau memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari Imigrasi yang masih berlaku. Sementara mereka tak memilikinya,' kata Purwanto, Rabu, 28 Maret 2018, di Manado.
Menurut Purwanto, setelah para PTD itu diwawancarai dan didata, maka pihaknya berkesimpulan mereka bukan WNI. 'Dan tidak memenuhi syarat administrasi yuridis untuk mengajukan pewarganegaraan,' kata Purwanto.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pendataan, pada minggu ini data para PTD tersebut akan disampaikan ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado guna mendapatkan verifikasi status kewarganegaraannya.
'Penyampaian data dimaksud akan disatukan dengan data 584 orang yang selama ini didata oleh Kanim Bitung sepanjang tahun 2017 yang diserahkan Kepala Seksi Wasdakim Kanim Bitung ke Pemerintah Kota Bitung untuk dicarikan solusinya,' jelasnya.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/V...minta-jadi-wni
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
595
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan