- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tutup Total, Ini 9 Poin Pernyataan Alexis


TS
namima
Tutup Total, Ini 9 Poin Pernyataan Alexis
Quote:

Hotel Alexis tutup total Foto: Indra Komara/detikcom
Jakarta - Pihak Hotel Alexis angkat bicara terkait penutupan total seluruh unit usaha mereka. Pihak Alexis menyatakan penutupan mereka lakukan sendiri untuk menghindari polemik berkepanjangan.
Ada 9 poin yang disampaikan Legal Consultant PT Ancol Hotel (Alexis Group) Lina Novita dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (28/3/2018). Intinya, mereka membantah jika ada prostitusi dan perdagangan manusia di Hotel Alexis.
Pihak Hotel Alexis juga merasa dirugikan atas polemik yang terjadi yang berakibat pada penutupan seluruh unit usaha di Hotel Alexis. Penutupan ini berimbas pada nasib karyawan mereka.
"Perlu diketahui bahwa unit-unit usaha tersebut juga memiliki ratusan karyawan yang mata pencaharian mereka untuk keluarga sangat bergantung dari pekerjaan mereka tersebut," tulis Lina.

Pernyataan Hotel Alexis tutup total hari ini Foto: Eva Safitri/detikcom
Berikut 9 poin pernyataan lengkap pihak Hotel Alexis yang bernaung di bawah PT Grand Ancol Hotel:
PEMBERHENTIAN OPERASIONAL SELURUH UNIT USAHA DI JL RE MARTADINATA No. 1, ANCOL, JAKARTA UTARA.
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Kepada Yth
Rekan-rekan media yang kami hormati
Berikut pernyataan pers dari pihak kami terkait pemberhentian operasional seluruh unit usaha milik pihak kami yang berlokasi di Jl RE Martadinata No. 1, Ancol, Jakarta Utara (Gedung ex Hotel Alexis).
1. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa permasalahan keberadaan usaha hotel Alexis telah menjadi polemik yang cukup membuat gaduh pemberitaan di media massa sejak bulan Oktober 2017 dengan diawali dengan momentum tidak diprosesnya perpanjangan izin TDUP usaha pihak kami.
2. Bahwa guna menyikapi hal tersebut di atas, pihak kami memilih untuk menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki.
3. Bahwa ternyata hal tersebut dirasa tidak cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga polemik terkait hotel alexis terus diangkat lewat pemberitaan-pemberitaan di beberapa media massa yang sangat tendensius
menciptakan opini bahwa seolah-olah pihak kami terlibat dalam praktik prostitusi maupun perdagangan orang.
4.Bahwa akibat adanya pemberitaan kurang fair tersebut (kami sebut seperti itu, karena tidak pernah ada klarifikasi kepada pihak manajemen) berimbas kepada terbentuknya stigma negatif dan tuduhan negatif terhadap unit-unit usaha lainnya berupa restoran, karaoke, 4Play Lounge yang ada di gedung ex Hotel Alexis yang berlokasi di Jl RE Martadinata N0. 1, Ancol, Jakarta Utara.
5. Perlu diketahui bahwa unit-unit usaha tersebut juga memiliki ratusan karyawan yang mata pencaharian mereka untuk keluarga sangat bergantung dari pekerjaan mereka tersebut.
6. Bahwa polemik yang kembali diberitakan oleh media massa tersebut sangat merugikan pihak kami sebagai pengusaha di industri hiburan di provinsi DKI Jakarta dan kami menilai sudah tidak adanya suasana yang kondusif bagi pihak kami untuk melanjutkan usaha yang ada di lokasi Jl.RE Martadinata No. 1, Ancol, Jakarta Utara.
7. Bersama ini kami sampaikan kepada rekan media dan masyarakat luas bahwa demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusivitas terhitung mulai hari ini, Rabu 28 Maret 2018 kami memberhentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami berupa restoran, karaoke, 4Play Lounge yang berada di Jl RE Martadinata No.1, Ancol, Jakarta Utara.
8. Perlu kami TEGASKAN bahwa pemberhentian seluruh kegiatan operasional unit usaha tersebut kami lakukan demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan guna turut menjaga kondusifitassosial masyarakat dan bukan dikarenakan kasus yang dimuat dalam pemberitaan media online detik.com yang salah satu linknya seperti berikut https://m.detik.com/news/berita/d-39...gangan-manusia tertanggal 27 Maret 2018 yang memuat pemberitaan bahwa pihak kami melakukan pelanggaran terkait praktek prostitusi dan perdagangan manusia.
9. Kepada seluruh masyarakat kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini.
Demikian pernyataan pers dari pihak kami. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 28 Maret 2018
Hormat Kami
Lina Novita, S.H.
Legal Consultant PT. Grand Ancol Hotel
(hri/tor)
https://news.detik.com/berita/d-3941...274.1499954577
wah akhir dari alexis
0
8.6K
Kutip
97
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan