- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menhub Budi Karya Tegaskan Tak Terlibat Proyek Pengerukan di Hubla


TS
kurcacitinggi
Menhub Budi Karya Tegaskan Tak Terlibat Proyek Pengerukan di Hubla

Menhub Budi Karya Sumadi menjadi saksi persidangan
Quote:
[ltr]Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (28/3).
[/ltr]
[ltr]Kehadiran Budi Karya pada persidangan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari sidang sebelumnya yaitu pada 21 Maret 2018, dikarenakan pada tanggal yang bersamaan Budi Karya sedang menjalankan tugas kenegaraan yang telah dijadwalkan sebelumnya di Singapura.[/ltr]
[ltr]“Pada prinsipnya saya hadir ke persidangan ini untuk menghormati dan memberi dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” jelas Budi melalui keterangannya, Rabu (28/3).[/ltr]
[ltr]Berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran, Budi mengatakan terdapat dua hal yang perlu diluruskan.[/ltr]
[ltr]“Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana, dan kedua terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK),” terang Budi.[/ltr]
[ltr]Budi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 PM Nomor. 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari APBN, penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran tersebut bukan kewenangan Menteri Perhubungan, melainkan kewenangan Dirjen Perhubungan Laut karena nilai proyek pada pekerjaan tersebut di bawah Rp 100 miliar.[/ltr]
[ltr]Sedangkan berkaitan dengan pemberian SIKK telah didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) PM Nomor.74 Tahun 2014.[/ltr]
[ltr]Pada kasus ini, penyidik sempat memeriksa Budi Karya sebagai salah satu saksi. Ketika itu, penyidik menggali kewenangan Budi Karya selaku menteri, serta pelimpahan kewenangannya kepada Tonny. [/ltr]
[ltr]Selain itu, penyidik juga mendalami soal pengetahuan Budi terkait lelang pengerukan pelayaran Tanjung Mas yang kemudian terindikasi suap di dalamnya.[/ltr]
[ltr]Dalam dakwaan, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari mantan komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Sumber Berita[/ltr]


wahid30 memberi reputasi
1
515
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan