- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Baswedan vs Ombudsman, Pengamat: Dia Tak Becus Mengurus PKL


TS
ditusuk.teman
Anies Baswedan vs Ombudsman, Pengamat: Dia Tak Becus Mengurus PKL
Quote:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama direktur Transjakarta Budi Kaliwono mencoba bis transjakarta mengelilingi Tanah Abang, Jakarta Pusat, 22 Desember 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Kebijakan Publik Rahadiansyah mengatakan bahwa temuan praktek maladministasi oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya di Tanah Abang menunjukkan Gubernur Anies Baswedan tidak kompeten dalam penataan Pedagang Kaki Lima atau PKL.
Gubernur yang seharusnya menata Tanah Abang menjadi lebih baik, tetapi dalam praktiknya justru sebaliknya. “Sayang sekali, bukan isu positif yang mendominasi, melainkan polemik yang dihasilkan kebijakan penataan Tanah Abang yang dinilai salah logika” ujar Trubus saat dihubungi Tempo Selasa 27 Maret 2018 ihwal polemik Anies Baswedan vs ombudsman itu.
Menurut Trubus gebrakan awal Anies Baswedan di Tanah Abang berbuntut kontroversi dan keruwetan yang tidak kunjung usai. Merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ombudsman diberikan atau didukung suatu kekuatan mengenai manajemen pelayanan publik.
“Berdasarkan ketentuan tersebut Anies dapat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Sayangnya ketentuan ini tidak bisa langsung diterapkan," kata Trubus.
Pada Senin, 26 Maret 2018, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai dugaan maladministrasi di Tanah Abang.
Mereka menyimpulkan bahwa ada empat tindakan maladaministrasi, yakni tidak kompeten, melakukan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.
Sanksi penonaktifan kata Trubus tidak bisa langsung karena temuan maladministrasi bukan dilakukan oleh Ombudsman pusat yang mempunyai kewenangan penuh. Temuan maladministrasi ini dilaporkan oleh Ombudsman perwakilan Jakarta yang merupakan mitra gubernur.
“Harusnya ombudsman Jakarta Raya melakukan dialog terlebih dahulu dgn gubernur sebelum melakukan rilis terbuka, sehingga tidak menyinggung perasaan sang gubernur” tutur Trubus.
Trubus yang juga dosen Universitas Trisakti ini menyampaikan sikap dari Ombudsman Perwakilan Jakarta telah memperburuk citra Pemprov DKI dalam penataan Tanah Abang.
“Sekurang-kurangnya Kemendagri akan turun tangan untuk menyelesaikan polemik maladministrasi temuan Ombudsman Jakarta Raya. Maknanya dari temuan ombudsman ini, kebijakan Gubernur Anies Baswedan dalam penataan Tanah Abang telah terjadi pelanggaran berbagai aturan sehingga perlu dievaluasi menyeluruh,” demikian Trubus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya akan merespon LHAP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengenai penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup ruas Jalan Jatibaru Raya. Anies akan menyampaikan respons tersebut usai membaca LHAP tersebut.
"Nanti saya baca dulu. Kan kalau menghormati, kami baca laporannya baru merespons. Itu cara menghormati. Kalau merespons tanpa membaca itu namanya enggak menghargai," kata Anies Baswedan usai membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret 2018 soal temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya itu.
IRSYAN HASYIM | BUDIARTI UTAMI PUTRI
https://metro.tempo.co/read/1074024/...lUtama_Click_1
masak d kata g becus..

0
2.1K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan