- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ombudsman Beri Waktu 60 Hari Anies-Sandi Perbaiki PKL Tanah Abang


TS
Namimaa
Ombudsman Beri Waktu 60 Hari Anies-Sandi Perbaiki PKL Tanah Abang
Quote:

Kondisi pedagang di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Foto: Seysha Desnikia/detikcom
Jakarta - Ombudsman menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemprov DKI soal penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang harus bersih dari PKL dalam waktu 60 hari.
Waktu 60 hari disediakan untuk pemerintahan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno membereskan Jalan Jatibaru Raya itu, karena penempatan PKL di situ dinilai Ombudsman sebagai maladministrasi, menyalahi peraturan perundang-undangan. Dalam 30 hari awal, Pemprov DKI harus melaporkan perkembangan transisi kondisi di kawasan itu.
"Bilamana dalam 60 hari ke depan belum ada informasi koreksi, maka Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Secara simbolis, LAHP diserahkan Dalu ke perwakilan Pemprov DKI yakni Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah, Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman, dan Kepala Sub Direktorat Pemerintah Aceh Aceh DKI DIY Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Sartono.
Bila pemerintahan Anies tak menindaklanjuti laporan akhir Ombudsman, maka Ombudsman akan meningkatkan laporan itu menjadi rekomendasi. Pemprov perlu melaksanakan rekkmendasi Ombudsman agar terhindar dari sanksi administrasi. Ini diatur dalam pasal 38 dan 39 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republim Indonesia.
"Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diatur sanksi administratif (untuk kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman) itu bisa di-non job-kan, bisa dibebastugaskan. Itu terlalu jauh, namun aturannya demikian," ujar Dalu.
Namun untuk saat ini, laporan akhir belum menjadi rekomendasi. Pemprov perlu segera menindaklanjuti laporan akhir itu, konkretnya Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang harus dibebaska dari PKL.
Saat ditanya, Mepala Dishub DKI Andri Yansyah belum mengatakan akan merelokasi para PKL di Tanah Abang. Dia hanya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Pemprov DKI lainnya
"Kami pada prinsipnya akan melaporka temuan dan tindakan korektif agar dilakukan tindak lanjut. Terkait apakah ada relokasi tempat atau tidak, akan kita bahas lebih lanjut," kata Andri.
(dnu/tor)
https://news.detik.com/berita/d-3937...274.1499954577
wuih mau d kemanain dalam 60 hari?



tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan