Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan, Presiden Joko Widodo mempunyai kewenangan untuk mengajukan legislative review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Ini mungkin solusi konkretnya. Agar UU MD3 tidak menjadi polemik masyarakat, agar tidak gaduh lagi, ada baiknya Presiden main dari awal, mengajukan legislative review atas UU MD3," ujar Ferdian dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).
"Presiden tinggal mengutus Menkumham berkomunikasi dengan DPR untuk memulai revisi UU MD3, khusus pasal-pasal yang bermasalah dari sisi hukum dan publik," lanjut dia.
Dari sisi administratif, hal itu memungkinkan. Meskipun revisi UU MD3 tidak masuk ke dalam Prolegnas, dalam situasi tertentu, revisi atau rancangan UU dapat diselipkan di tengah masa kerja DPR.
"Apakah sulit? Tidak. Karena kalau bicara Prolegnas, bisa saja suatu UU menyelip di tengah tahun ya jika dianggap urgent. Itu pernah terjadi di UU OJK. Apalagi, kan Presiden kelihatan enggak terlalu happy dengan UU MD3 ini," ujar Ferdian.
Meski demikian, Ferdian mengakui bahwa dari sisi politik, Presiden Jokowi menemui kendala, yakni salah satu partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan, adalah partai politik yang paling ngotot UU MD3 disahkan.
Ferdian mengatakan, kendala itu bisa diakali oleh Presiden sendiri jika memang memiliki keinginan kuat merevisi UU MD3, yakni dengan menggandeng beberapa partai politik yang menentang beberapa pasal di UU MD3, antara lain Nasdem dan PPP.
"Saya yakin dengan komposisi koalisi parpol atau fraksi memudahkan jalan Presiden. Apalagi, PPP dan Nasdem kan menolak. Menggandeng dua itu saja sebenarnya sudah menjadi modal politik untuk Presiden mengajukan revisi," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/25/16152461/presiden-jokowi-didorong-inisiasi-revisi-uu-md3-mungkinkah
mustaaaaaahil kalo berani.. mau dikepret mak lampir? 