- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Walhi Bongkar Perampasan Lahan dan Pencemaran yg Dituding Dilakukan Perusahaan Luhut


TS
the.commandos
Walhi Bongkar Perampasan Lahan dan Pencemaran yg Dituding Dilakukan Perusahaan Luhut
WARTA KOTA, PALMERAH -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) punya data terkait dengan perampasan lahan dan pencemaran lingkungan.
Dalam keterangan tertulisnya, Walhi mengungkap, Presiden Jokowi pada 4 Januari tahun 2017 dalam rapat kabinetnya menekankan bahwa pada tahun 2017 ini pemerintahannya akan memfokuskan pada upaya pemerataan, menurunkan kesenjangan melalui kebijakan redistribusi aset dan akses rakyat atas tanah.
"Kita tahu, bahwa dalam pemerintah juga berjanji untuk menjalankan agenda reforma agraria. Selain berkomitmen terhadap pemerataan sumber-sumber agraria. Presiden dalam nawacita juga berkomitmen mewujudkan kedaulatan pangan," kata Fathur Raziqin, Direktur Walhi Kalimantan Timur, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Sayangnya, kata dia, komitmen Presiden tersebut akan tersandung oleh jajaran di bawahnya.
Faktanya, ungkap Walhi, di lapangan, pejabat publik yang menduduki kursi kabinet Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memiliki bisnis yang pada praktiknya justru bertentangan dengan semangat dan komitmen Presiden.
"Luhut Binsar Panjaitan memiliki PT Perkebunan Kaltim Utama (PT PKU) I di 3 kecamatan yakni Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan dan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur," kata Fathur.
Selain PT PKU ini, Walhi mencatat, Menko Kemaritiman ini juga memiliki perusahaan tambang batubara.
"PT Kutai Energi yang berada di bawah bendera PT Toba Sejahtera Group yang telah mencemari sungai, merampas, dan menggusur sumber-sumber kehidupan kelompok tani," katanya.
Sementara itu, Fatilda Hasibuan, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Eksekutif Nasional Walhi, menyatakan bahwa selama ini bisnis perkebunan dan pertambangan merupakan industri kotor yang dipraktikkan dengan cara-cara yang militeristik, melanggar hukum dan hak asasi manusia.
"Termasuk, yang dilakukan oleh PT PKU dan PT Kutai Energi ini," katanya.
Menurut Fatilda, hal ini yang harus dilakukan jika agenda reforma agraria pemerintah ingin berhasil.
"Maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh Presiden adalah dengan menertibkan jajarannya dari bisnis yang melanggar HAM dan merusak lingkungan hidup”, kata Fatilda .
Sementara itu, Akmal Rabbany dari Tim Bedah Kasus Koalisi Petani dan Nelayan Anti Mafia Sawit dan Tambang mengatakan bahwa keinginan dan tuntutan warga, khususnya kelompok tani tidak berlebihan dan mengada-ada.
"Warga hanya menuntut kampung yang sebelumnya telah dirusak oleh perusahaan, dipulihkan," katanya.
Soalnya, kata Fathur Raziqin, kampung dan lahan pertanian masyarakat dikeluarkan dari HGU perusahaan, mengembalikan tanah dan kebun petani yang sebelumnya telah dirampas paksa oleh perusahaan.
"Bukannya dipenuhi, tuntutan warga justru berbuah kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak-haknya," katanya.
Menurut Fathur, komitmen Presiden untuk mewujudkan reforma agraria dan mewujudkan kedaulatan pangan akan sulit tercapai jika kebijakan pembangunan ekonomi yang lainnya justru bertentangan.
Bagaimana mungkin bisa mewujudkan kedaulatan pangan, jika tanah dan kebun petani dirampas dan sungai dicemari. Jangankan meredistribusikan tanah, tanah yang sebelumnya dimiliki oleh petani justru dirampas oleh perusahaan dan dilegitimasi oleh negara melalui kebijakan dan perizinan yang diberikan”, ujar Direktur Walhi Kalimantan Timur ini.
http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/22/walhi-bongkar-perampasan-lahan-dan-pencemaran-lingkungan-yang-dituding-dilakukan-perusahaan-luhut?page=2
Dibongkar bre
Dalam keterangan tertulisnya, Walhi mengungkap, Presiden Jokowi pada 4 Januari tahun 2017 dalam rapat kabinetnya menekankan bahwa pada tahun 2017 ini pemerintahannya akan memfokuskan pada upaya pemerataan, menurunkan kesenjangan melalui kebijakan redistribusi aset dan akses rakyat atas tanah.
"Kita tahu, bahwa dalam pemerintah juga berjanji untuk menjalankan agenda reforma agraria. Selain berkomitmen terhadap pemerataan sumber-sumber agraria. Presiden dalam nawacita juga berkomitmen mewujudkan kedaulatan pangan," kata Fathur Raziqin, Direktur Walhi Kalimantan Timur, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Sayangnya, kata dia, komitmen Presiden tersebut akan tersandung oleh jajaran di bawahnya.
Faktanya, ungkap Walhi, di lapangan, pejabat publik yang menduduki kursi kabinet Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memiliki bisnis yang pada praktiknya justru bertentangan dengan semangat dan komitmen Presiden.
"Luhut Binsar Panjaitan memiliki PT Perkebunan Kaltim Utama (PT PKU) I di 3 kecamatan yakni Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan dan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur," kata Fathur.
Selain PT PKU ini, Walhi mencatat, Menko Kemaritiman ini juga memiliki perusahaan tambang batubara.
"PT Kutai Energi yang berada di bawah bendera PT Toba Sejahtera Group yang telah mencemari sungai, merampas, dan menggusur sumber-sumber kehidupan kelompok tani," katanya.
Sementara itu, Fatilda Hasibuan, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Eksekutif Nasional Walhi, menyatakan bahwa selama ini bisnis perkebunan dan pertambangan merupakan industri kotor yang dipraktikkan dengan cara-cara yang militeristik, melanggar hukum dan hak asasi manusia.
"Termasuk, yang dilakukan oleh PT PKU dan PT Kutai Energi ini," katanya.
Menurut Fatilda, hal ini yang harus dilakukan jika agenda reforma agraria pemerintah ingin berhasil.
"Maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh Presiden adalah dengan menertibkan jajarannya dari bisnis yang melanggar HAM dan merusak lingkungan hidup”, kata Fatilda .
Sementara itu, Akmal Rabbany dari Tim Bedah Kasus Koalisi Petani dan Nelayan Anti Mafia Sawit dan Tambang mengatakan bahwa keinginan dan tuntutan warga, khususnya kelompok tani tidak berlebihan dan mengada-ada.
"Warga hanya menuntut kampung yang sebelumnya telah dirusak oleh perusahaan, dipulihkan," katanya.
Soalnya, kata Fathur Raziqin, kampung dan lahan pertanian masyarakat dikeluarkan dari HGU perusahaan, mengembalikan tanah dan kebun petani yang sebelumnya telah dirampas paksa oleh perusahaan.
"Bukannya dipenuhi, tuntutan warga justru berbuah kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak-haknya," katanya.
Menurut Fathur, komitmen Presiden untuk mewujudkan reforma agraria dan mewujudkan kedaulatan pangan akan sulit tercapai jika kebijakan pembangunan ekonomi yang lainnya justru bertentangan.
Bagaimana mungkin bisa mewujudkan kedaulatan pangan, jika tanah dan kebun petani dirampas dan sungai dicemari. Jangankan meredistribusikan tanah, tanah yang sebelumnya dimiliki oleh petani justru dirampas oleh perusahaan dan dilegitimasi oleh negara melalui kebijakan dan perizinan yang diberikan”, ujar Direktur Walhi Kalimantan Timur ini.
http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/22/walhi-bongkar-perampasan-lahan-dan-pencemaran-lingkungan-yang-dituding-dilakukan-perusahaan-luhut?page=2
Dibongkar bre
0
1.7K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan