Quote:
Sandiaga Uno (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memantau kembali terkait perda garasi di perumahan. Sandi melihat adanya perbedaan zaman untuk penerapan perda yang keluar pada 2014 itu.
"Nah kita akan lihat nanti bagaimana keserasian dan aplicability atau penggunaannya pada 'zaman now'. Karena dari 2014 ke 2018 itu perubahannya sangat signifikan," ujar Sandi di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
Sandi melihat penggunaan kendaraan pribadi sudah mulai tergantikan oleh adanya transportasi online. Hal ini dirasakan Sandi dari pengalaman anaknya yang memilih transportasi online dibanding kendaraan pribadi.
"Anak saya waktu itu minta dibeliin mobil untuk sarana transportasi, sekarang nggak pernah dipakai karena dia udah pakai transportasi berbasis online," katanya.
Berdasarkan hal itu, Sandi ingin melihat kembali penerapan perda garasi di perumahan. Sandi ingin peraturan yang dibuat benar bisa diterapkan dan memberi sanksi apabila ada pihak yang melanggar.
"Nah ini yang harus kita lihat dari kenyataan yang ada di lapangan, apakah itu masih sesuai dan seandainya kita membuat peraturan kita harus yakin juga kita enforce, itu kita bisa terapkan. Ada sanksinya kalau tidak dilakukan," papar Sandi.
Sebelumnya, saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan menderek mobil yang diparkir sembarangan. Kata Djarot, langkah itu diambil karena untuk menjalankan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Djarot ketika itu dengan tegas mengingatkan, bila pemerintah melihat mobil diparkir sembarangan di bahu jalan, pihaknya tak segan-segan melakukan penderekan.
(idn/rvk)
https://news.detik.com/berita/d-3933...i-di-perumahan
aseekkk gtu dong pak..