Gara-gara kenalan di media sosial, anak baru gede (ABG) disetubuhi laki-laki beristeri.
Pelakunya adalah FR (25), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang yang sudah ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Itu berdasarkan laporan dari orangtua korban yang berusia 17 tahun asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kanit V UPPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pertemanan antara tersangka dengan korban di media sosial selama dua tahun.
Tersangka mengaku masih bujang hingga dalam pertemanan di medsos tersebut tersangka seringkali melakukan bujuk rayu pada korban. Bahkan, tersangka siap menikahi korban.
"Korban dan tersangka akhirnya bertemu dalam beberapa kesempatan," kata Yulistiana mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (20/3/2018).
Sampai akhirnya, menurut Yulistiana, tersangka yang sering menemui korban di tempatnya bekerja, di salah satu pabrik di wilayah Sengkaling, Kecamatan Dau, mengajak ke rumahnya.
Tersangka sebenarnya sudah beristeri namun pisah ranjang. Istrinya balik ke rumah orangtuanya.
Saat itulah, tersangka melancarkan bujuk rayu agar bisa sanggama sambil berjanji siap menikahi korban.
"Dari bujuk rayu itulah, korban percaya sehingga terjadilah persetubuhan hingga dua kali di rumah tersangka," ucap Yulistiana.
Persetubuhan itu akhirnya diketahui orangtua korban.
"Saat ini tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan. Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Yulistiana.
SUMBER