BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Umrah gratis pesohor hingga tagihan butik bos First Travel

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Satu per satu mantan karyawan First Travel bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh tiga mantan bos mereka.

Tak ada yang mengejutkan sebenarnya dalam sejumlah kesaksian mantan karyawannya. Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Senin (19/3/2018), seolah melegitimasi rumor gaya hidup penuh ruah trio bos First Travel.

Tak hanya itu saja, terdakwa Anniesa Hasibuan juga terungkap senang memanjakan pesohor-pesohor papan atas dengan perjalanan umrah kelas VIP gratis sebagai imbal balik promosi perusahaannya.

Sayang, ongkos yang dipakai untuk memberangkatkan para pesohor itu berasal dari uang calon jamaah lainnya.

Salah satu pesohor yang diberangkatkan adalah Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu. Pada persidangan kemarin, Vicky Shu hadir langsung dan memberikan kesaksian selama kurang lebih 45 menit.

Menilik Liputan6.com, Vicky mengaku mengenal terdakwa Anniesa melalui pagelaran New York Fashion Week, September 2015.

Ketika itu Vicky tampil mengenakan pakaian rancangan dua desainer lokal, salah satunya Anniesa. Perkenalan kemudian berlanjut ke media sosial.

Salah satu unggahan Vicky yang berisi curhatan keinginan berangkat umrah ditanggapi Anniesa dengan promosi agen perjalanannya.

Vicky menanggapi tawaran Anniesa. Pada perjalanan pertamanya, Vicky membayar untuk paket reguler seharga Rp34,2 juta untuk keberangkatan 30 Desember 2015 dan pulang pada 7 Januari 2016.

Harga yang dibayar Vicky memang lebih mahal dari harga paket umumnya. Hal itu lantaran Vicky meminta untuk menginap di penginapan yang berbeda dengan jemaah lain.

Namun, Vicky kembali mendapatkan tawaran berangkat umrah lagi dari First Travel. Kali ini perjalanannya gratis, selama Vicky mau ikut serta dalam peliputan. Perjalanan kedua Vicky terjadi pada Maret 2016 selama tujuh hari.

Pesohor lainnya yang diberangkatkan First Travel adalah Syahrini. Salah satu mantan karyawan First Travel yang bersaksi, Atika Adinda Putri, mengatakan nama Syahrini masuk dalam daftar keberangkatan jemaah yang berangkat pada Maret 2017.

Atika, mengutip KOMPAS.com, tak mengetahui persis berapa nominal yang dikeluarkan First Travel untuk perjalanan Syahrini. Sebab, dalam pembukuannya tidak diperinci total ongkos per orang, melainkan langsung pada total satu rombongan yang berangkat.

"Pembayarannya global disatukan dengan jemaah lain. Jadi tak tahu," sebut Atika.

Syahrini sudah pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait keterlibatannya dengan First Travel. Dalam keterangannya saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima upah dari First Travel.

Dia mengaku hanya mendapatkan diskon setengah harga. Sementara keluarganya yang turut ikut dalam perjalanan umrah semuanya membayar dengan penuh.

"Tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya tahu First Travel suka makan uang jemaah, naudzubillahimindzalik, tak mungkin saya kerja sama," tegas Syahrini.

Selain soal Syahrini, Atika, yang dulunya menjabat di bagian keuangan First Travel, membeberkan bahwa Anniesa pernah menyuruhnya membayar tagihan di luar keperluan operasional kantor.

Beberapa di antaranya adalah membayarkan biaya hotel di Inggris ketika terdakwa Anniesa dan terdakwa Andika berlibur ke negeri itu.

Sayang, Atika lupa nominal yang dikeluarkan.

Selain itu juga ada pengeluaran untuk kebutuhan Anniesa di World Fashion Week dengan total US $1.000 (sekitar Rp13 miliar).

Para staf keuangan First Travel juga kerap menerima tagihan dari butik milik Anniesa yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan. Dari pengakuan mereka, tagihan itu sudah biasa dialamatkan ke kantor First Travel untuk selanjutnya diselesaikan di sana.

Menurut rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan karyawan yang dijadwalkan bersaksi berjumlah 12 orang. Sidang lanjutan kasus penipuan First Travel akan dilanjutkan Rabu (21/3/2018), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...s-first-travel

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Belasan juta kartu SIM prabayar mulai diblokir

- Utangan untuk mahasiswa agar jadi sarjana

- TKI dihukum mati, tata krama Arab Saudi dikecam

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
912
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan