- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR Cecar Habis Pemerintah Soal Harga Hingga Impor BBM


TS
seher.kena
DPR Cecar Habis Pemerintah Soal Harga Hingga Impor BBM
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi VII DPR RI mencecar habis pemerintah terkait urusan bahan bakar minyak. Mulai dari formula harga, data impor, hingga realisasi distribusi yang selama ini dinilai kurang terbuka.
Rapat yang diagendakan sejak pukul 12.30 siang tadi dihadiri oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, BPH Migas, dan PT AKR Corporindo yang selama ini memiliki kewenangan dan tugas dalam meyalurkan BBM ke masyarakat.
Setelah mendengar paparan Pertamina soal distribusi solar, yang masih disubsidi oleh pemerintah, sempat terjadi perdebatan hangat soal harga impor solar yang diklaim oleh Pertamina berpotensi merugikan keuangan pelat merah tersebut.
Kesalahpahaman sempat terjadi ketika AKR mengaku mendapat untung dari distribusi solar. Belakangan diketahui keuntungan itu didapat setelah ada tambahan subsidi dari pemerintah.
Inilah yang kemudian membuat Komisi VII DPR RI gemas, dan meminta agar pemerintah lebih transparan soal urusan solar. "Selama ini kalau tidak diminta tidak pernah dilaporkan, tapi memang itu domain pemerintah. Sekarang yang kami ingin tahu bagaimana sekarang mereka memenuhi subsidi solar sesuai dengan jumlah dan volume yang ditentukan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha di Gedung DPR, Senin (19/3/2018).
Selain itu, DPR juga sepakat untuk BPH Migas meninjau kembali penunjukkan swasta sebagai penyalur BBM jenis solar. Sebab, solar adalah jenis BBM yang masih disubsidi pemerintah.
Berikut kesimpulan lengkap RDP yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam tersebut.
1. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Migas dan Kepala BPH Migas untuk mengevaluasi penyaluran BBM Khusus dan BBM Penugasan supaya tepat sasaran dan hasilnya disampaikan pada 15 April 2018.
2. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Migas dan Kepala BPH Migas bahwa penyaluran BBM harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan menyampaikan juga laporan distribusi BBM Non Subsidi.
3. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas menyiapkan daftar SPBU yang menjual BBM di luar ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Kepala BPH Migas untuk meninjau kembali penunjukan pihak swasta untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM Tertentu.
5. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas menyampaikan data impor Solar baik harga dan volume, terkait pelaksanaan BBM Tertentu oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk tahun 2015-2017.
6. Komisi VII DPR RI menerima penegasan Direktur Utama Pertamina bahwa Pertamina menolak ikut serta dalam seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus penugasan tahun 2018-2022 yang diselenggarakan oleh BPH Migas.
7. Komisi VII DPR mendesak Kepala BPH Migas agar melaksanakan fungsi dan tugas BPH Migas sebagaimana di amanatkan Pasal 8 pusat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
8. Komisi VII DPR RI akan mengagendakan Rapat Gabungan bersama dengan Komisi VI untuk mengklarifikasi pelaksanaan Keputusan RUPS PT Pertamina.
9. Komisi VII DPR RI meminta penjelasan resmi terkait formula perhitungan harga jual eceran BBM untuk Jamali non Jamali dan BBM 1 Harga di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) melalui Raker dengan Menteri ESDM RI sebelum pembentukan 1 April 2018.
10. Komisi VII DPR meminta jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat 26 Maret 2018. (gus/gus)
https://www.cnbcindonesia.com/news/20180319204942-4-7799/dpr-cecar-habis-pemerintah-soal-harga-hingga-impor-bbm
Banyak juga soalnya
Rapat yang diagendakan sejak pukul 12.30 siang tadi dihadiri oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, BPH Migas, dan PT AKR Corporindo yang selama ini memiliki kewenangan dan tugas dalam meyalurkan BBM ke masyarakat.
Setelah mendengar paparan Pertamina soal distribusi solar, yang masih disubsidi oleh pemerintah, sempat terjadi perdebatan hangat soal harga impor solar yang diklaim oleh Pertamina berpotensi merugikan keuangan pelat merah tersebut.
Kesalahpahaman sempat terjadi ketika AKR mengaku mendapat untung dari distribusi solar. Belakangan diketahui keuntungan itu didapat setelah ada tambahan subsidi dari pemerintah.
Inilah yang kemudian membuat Komisi VII DPR RI gemas, dan meminta agar pemerintah lebih transparan soal urusan solar. "Selama ini kalau tidak diminta tidak pernah dilaporkan, tapi memang itu domain pemerintah. Sekarang yang kami ingin tahu bagaimana sekarang mereka memenuhi subsidi solar sesuai dengan jumlah dan volume yang ditentukan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha di Gedung DPR, Senin (19/3/2018).
Selain itu, DPR juga sepakat untuk BPH Migas meninjau kembali penunjukkan swasta sebagai penyalur BBM jenis solar. Sebab, solar adalah jenis BBM yang masih disubsidi pemerintah.
Berikut kesimpulan lengkap RDP yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam tersebut.
1. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Migas dan Kepala BPH Migas untuk mengevaluasi penyaluran BBM Khusus dan BBM Penugasan supaya tepat sasaran dan hasilnya disampaikan pada 15 April 2018.
2. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Migas dan Kepala BPH Migas bahwa penyaluran BBM harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan menyampaikan juga laporan distribusi BBM Non Subsidi.
3. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas menyiapkan daftar SPBU yang menjual BBM di luar ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Komisi VII DPR RI sepakat dengan Kepala BPH Migas untuk meninjau kembali penunjukan pihak swasta untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM Tertentu.
5. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas menyampaikan data impor Solar baik harga dan volume, terkait pelaksanaan BBM Tertentu oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk tahun 2015-2017.
6. Komisi VII DPR RI menerima penegasan Direktur Utama Pertamina bahwa Pertamina menolak ikut serta dalam seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus penugasan tahun 2018-2022 yang diselenggarakan oleh BPH Migas.
7. Komisi VII DPR mendesak Kepala BPH Migas agar melaksanakan fungsi dan tugas BPH Migas sebagaimana di amanatkan Pasal 8 pusat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
8. Komisi VII DPR RI akan mengagendakan Rapat Gabungan bersama dengan Komisi VI untuk mengklarifikasi pelaksanaan Keputusan RUPS PT Pertamina.
9. Komisi VII DPR RI meminta penjelasan resmi terkait formula perhitungan harga jual eceran BBM untuk Jamali non Jamali dan BBM 1 Harga di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) melalui Raker dengan Menteri ESDM RI sebelum pembentukan 1 April 2018.
10. Komisi VII DPR meminta jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat 26 Maret 2018. (gus/gus)
https://www.cnbcindonesia.com/news/20180319204942-4-7799/dpr-cecar-habis-pemerintah-soal-harga-hingga-impor-bbm
Banyak juga soalnya


nona212 memberi reputasi
1
1.2K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan