TS
metrotvnews.com
Mahyudin Berencana Tempuh Jalur Hukum

Jakarta: Mahyudin bakal mengambil langkah tegas bilsa dipaksa melepas kursi wakil ketua MPR. Partai Golkar melanggar UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bila memaksa menggantinya dengan Siti Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto.
'Ya kalau bertentangan hukum tentu proses secara hukum,' tegas Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018.
Mahyudin mengatakan setidaknya DPP Partai Golkar meminta persetujuan Dewan Pembina sebelum merotasi unsur pimpinan. Itu yang menurut dia tak dilakukan Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Baca: Ketua MPR Pastikan Belum Terima Surat Penggantian Mahyudin
Mahyuddin menganggap rotasi dilakukan tanpa dasar. Apalagi, pergantian pimpinan MPR hanya bisa bila mengundurkan diri, meninggal dunia, dan terjerat masalah hukum di atas lima tahun. Selain ada pada UU MD3, aturan itu juga termaktub dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.
Terlebih, pimpinan MPR dipllilih dengan sistem paket. 'Dipilih anggota. Sama logikanya dengan kepala daerah,' tegas dia.
Baca: MPR Kaji Keputusan Golkar Geser Mahyudin
Ia menyarankan partai beringin fokus pada Pilkda Serentak 2018 ketimbang mengurusi pimpinan MPR. Ia khawatir bakal muncul konflik baru bila Golkar mengutak-atik jabatan strategis di parlemen.
'Saya tidak mau berkonflik. Tapi saya akan membela diri dan hak saya. Partai Golkar kan bukan punya Pak Airlangga sendirian. Milik semua termasuk saya,' ucap Mahyudin.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...uh-jalur-hukum
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Pimpinan MPR Disepakati Bertambah Tiga Orang-
OSO: DPD Membutuhkan Konsentrasi yang Sangat Besar-
OSO Mundur dari Kursi Pimpinan MPRanasabila memberi reputasi
1
424
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan