- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemuda Bandung Dibui Gara-gara Paksa Pasang Cincin ke Mahasiswi


TS
namima
Pemuda Bandung Dibui Gara-gara Paksa Pasang Cincin ke Mahasiswi
Quote:

David, pelaku yang memaksa pasang cincin/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - David Timotius Tantosa (25) harus berurusan dengan polisi. Pemuda asal Bandung tersebut ditangkap usai menganiaya perempuan. David menganiaya korbannya dengan memasang cincin dengan paksa hingga jari korban bengkak.
Aksi David terungkap usai memaksa memasangkan cincin yang terbuat dari metal terhadap seorang perempuan bernama Shelma (21) di Istana Plaza Bandung pada Senin (12/3/2018) lalu. Cincin yang berukuran lebih kecil dari jari manisnya, mengakibatkan sulit dilepaskan hingga membuat jari korban bengkak.
"Ini merupakan salah satu bentuk penganiayaan. Korban bisa mengalami cacat hingga amputasi" ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).

polisi menunjukaan cincin yang dipakai pelaku Foto: Dony Indra Ramadhan
David dan korban tidak saling mengenal. Pelaku memang sengaja mencari perempuan untuk dipasangkan cincin metal tersebut.
"Dia sengaja saja mendatangi korban lalu meminta untuk dipakai. Sempat ditolak oleh korban, tapi pelaku terus memaksakan," kata dia.
Hingga akhirnya, cincin tersebut masuk ke jari manis tangan kiri korban. Usai memasangkan cincin tersebut, korban kabur.
"Di lokasi itu, korban sempat berusaha membuka, karena pertama enggak kenal yang kedua untuk apa pakai cincin. Tapi sangat sulit dilepaskan," tutur Yoris.
Korban panik. Hingga akhirnya menuju ke rumah sakit Melinda. Pihak rumah sakit tak sanggup melepaskan hingga dia menuju ke rumah sakit Advent. Kedua rumah sakit tak sanggup melepaskan justru meminta untuk diamputasi.
Korban tak begitu saja menyetujui. Hingga akhirnya ia menuju ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Di rumah sakit pemerintah itulah, cincin dapat terlepas.
"Cincin dapat dilepas menggunakan alat menyerupai tang," kata Yoris.
Kini, David harus mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman bui 7 tahun.
(avi/avi)
https://news.detik.com/berita-jawa-b...274.1499954577
klo g mau g usah d paksa mblo

0
10.5K
Kutip
108
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan