powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
"Outsourching", Di Benci Tapi Di Cari

HOT THREAD KE 154
*23 Maret 2018*





Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Apa yang terlintas di benak GanSis ketika mendengar kata "outsourching"? Secara harfiah outsourching berarti "alih daya". Sedangkan definisi dari outsourching menurut kebanyakan orang adalah penggunaan tenaga kerja kontrak yang di ambil dari luar perusahaan untuk melakukan tugas atau pekerjaan tertentu.

Di Indonesia, awal mula penggunaan tenaga kerja outsourching atau tenaga kerja kontrak telah mulai di terapkan pada kisaran tahun 1830 - 1870. Kala itu, Belanda mulai membuka perkebunan - perkebunan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dagang mereka. Pada saat itu, mereka mendatangkan buruh dari Penang Malaysia dan Singapura untuk memenuhi kebutuhan buruh di perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara. Dan kala itu mereka menetapkan aturan kerja yang mirip dengan aturan kerja kontrak saat ini.


Sementara itu penerapan outsourching di Indonesia pada masa era modern adalah semenjak di tetapkannya Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang - undang inilah yang menjadi dasar penerapan outsourching di Indonesia. Meski dalam UU tersebut tidak di sebutkan secara khusus mengenai outsourching ini. Yang ada hanya bentuk dari outsourching seperti pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa tenaga kerja.

Dengan di terapkannya sistem baru ini, maka perusahaan dengan mudah mencari tenaga kerja tanpa harus bersusah payah melakukan perekrutan. Mereka cukup bekerja sama dengan perusahaan outsourching yang telah memiliki para calon pekerja yang telah siap untuk di terjunkan di dunia usaha dan meminta sejumlah tenaga kerja untuk di pekerjakan di perusahaannya.


Sistem seperti ini sebenarnya sangat mendapat tentangan dari para buruh. Apalagi pada saat peringatan hari buruh internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei atau yang sering di sebut sebagai May Day. Isu utama yang di angkat buruh selalu outsourching dan upah buruh yang rendah. Mengapa demikian? Karena menurut mereka sistem ini sangat merugikan para pekerja. Selain upah yang di potong oleh pihak outsourching, jenjang karir dan kepastian status tak mereka dapatkan. Berbeda halnya dengan pegawai tetap yang mendapat fasilitas seperti asuransi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya dan berbagai fasilitas lainnya, para pekerja outsourching tak mendaptakan fasilitas - fasilitas ini. Bahkan kontrak kerja per periode waktu juga membayangi mereka. Bisa jadi, setelah kontrak selesai tidak di perpanjang lagi.


Sementara itu, bagi pengusaha hal ini sangat menguntungkan. Selain tak harus merekrut sendiri tenaga kerja yang mereka butuhkan, mereka juga tak perlu memikirkan pesangon atau tunjangan - tunjangan sebagaimana hak pekerja tetap. Namun terlepas dari itu, meski di anggap merugikan oleh pekerja, mereka tetap banyak yang melamar ke perusahaan outsourching dengan harapan mendapatkan pekerjaaan. Karena di tengah sulitnya mencari pekerjaan, peluang sekecil apapun tetap di raih agar bisa bertahan hidup. Oh outsourching, kau di benci tapi juga di cari..

emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star



Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur : Ini, Ini, dan Ini
Sumur Gambar : Om Google





Diubah oleh powerpunk 23-03-2018 11:13
0
21.9K
189
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan