bukancebongAvatar border
TS
bukancebong
Asma Dewi Divonis Bersalah karena Gunakan Ujaran "Koplak" dan "Edun".
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Asma Dewi bersalah karena menggunakan kata "koplak" dan "edun" dalam postingannya di Facebook. Dalam surat putusan, majelis hakim menjelaskan pertimbangannya. Kata-kata yang digunakan Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan kepada penguasa atau badan hukum.

Majelis hakim tidak menerima alasan Asma Dewi yang menyebut frase dan kata tersebut digunakan sebagai bentuk kritik kepada pemerintah. 
"Kritik yang baik dan sifatnya membangun bukanlah dengan kata-kata koplak atau edun yang dapat dikategorikan menghina dari pasal ini (Pasal 207 KUHP)," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018). Ia mengatakan, kata "koplak" dan "edun" tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Majelis hakim berpandangan kedua kata itu berkonotasi negatif dan bentuk penghinaan. 
"Koplak bisa mempunyai banyak arti, dapat diartikan bodoh, dungu, aneh, otak miring sebelah. Sedangkan edun menurut hemat majelis, plesetan dari kata edan," katanya.  
Oleh karena itu, majelis hakim memvonis Asma Dewi dengan hukuman 5 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan yang dia jalani sebelumnya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, hukuman 2 tahun penjara dan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Adapun Asma Dewi pernah menjelaskan makna frase "rezim koplak" yang diunggah di akun Facebook-nya saat membacakan nota pembelaan. 
Menurut Dewi, "rezim koplak" merupakan ungkapan kekecewaannya karena harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.

Sumur

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Asma Dewi bersalah karena menggunakan kata "koplak" dan "edun" dalam postingannya di Facebook. Dalam surat putusan, majelis hakim menjelaskan pertimbangannya. Kata-kata yang digunakan Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan kepada penguasa atau badan hukum.

lalu dimana pasal tentang "SARACEN" yang selama ini di gembor-gemborkan pak polisi terlibat dalam jaringan "SARACEN"

emoticon-Hammer2
Diubah oleh bukancebong 16-03-2018 09:25
0
3.1K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan