indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Lembaga Pendanaan Inovasi untuk Menunjang Riset Industri


JPP BOGOR - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengembangkan kebijakan lembaga pendanaan inovasi dalam rangka mendorong hilirasi hasil penelitian dari badan penelitian pengembangan dan perguruan tinggi. 

"Lembaga pendanaan inovasi ini seperti lembaga pendanaan riset yang ada di LIPI, merupakan dana riset inovasi Indonesia," kata Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Jumain Appe usai membuka kegiatan diskusi grup terarah (FGD) di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/03/2018).

Lembaga Pendanaan Inovasi dirancang untuk mendukung pendanaan penelitian yang berkonsentrasi pada hilir (industri) yang dihasilkan oleh badan litbang maupun perguruan tinggi. 

Selama ini pendanaan riset untuk inovasi yang dikucurkan pemerintah lebih terkonsentrasi pada hulu, sedangkan hilir masih rendah. 

Selain itu, pendanaan riset tersebut lebih besar bersumber dana APBN ketimbang swasta atau dunia industri. 

"Umumnya pendanaan riset itu ke hilirisasi, kalau di luar negeri itu banyak dilakukan oleh swasta. Karena memang tahap akhirnya (inovasi) masuk ke industri," kata Jumain. 

Jumain mengatakan pemerintah banyak mendanai penelitian dan pengembangan dasar atau hulu (TR 1 sampai 6) sehingga jika dilihat dari jumlah anggaran nasional sekarang Rp34 triliun, 85 persennya adalah pemerintah, sedangkan sebagian besar pendananya di hulu. 

"Yang 15 persen baru dari swasta," katanya.

Untuk mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi, katanya, perlu dikembangkan kebijakan nasional untuk iptek dan inovasi sampai tahun 2045 sehingga perlu dirancang sistem pendanaan riset nasional. 

Menurut Jumain, untuk negara berkembang perlu melihat berapa besar industri dan berapa besar pemerintah, termasuk dalam pendanaan inovasi.

"Kami sudah melihat untuk lima tahun ke depan pemerintah masih mendanai inovasi di level 7, 8, dan 9 sampai menuju industri. Karena industri kita belum mampu diyakinkan bahwa apa yang kita lakukan dapat meningkatkan keutamannya," katanya. 

Mulai tahun 2018, lanjut Jumain, pemerintah memperbesar pendanaan di hilir. Kalau sekarang 90 persen pendanaan ada di hulu, 10 persen di hilir, maka tahun ini mulai didorong 25 persen ke hilir. "Ini untuk lima tahun ke depan," katanya. 

Ia mengatakan jika ingin mendorong hasil riset ke hilir menggunakan dana pemerintah, harus ada aturan yang mesti disesuaikan sehingga Kemenristekdikti mengembangkan dua hal kebijakan yang salah satunya lembaga pendanaan inovasi. 

Kemenristekdikti akan mendorong adanya dana pengembangan inovasi nasional dehingga peraturannya tidak mengikuti peratuan anggaran yang terlalu ribet, kecuali hal itu bidang-bidang strategis yang masih bisa didanai oleh pemerintah.

"Misalnya industri pertahanan, bisa juga masalah pangan," katanya. 

Kebijakan kedua terkait dengan subsidi pelaksanaan penelitian dan pengembangan inovasi.  Subsidi bagi industri memerlukan peraturan yang memberikan kewajiban dunia usaha melakukan penelitian dan pengembangan riset. 

"Tetapi memang akan ada insentif-insentif yang diberikan, salah satunya insentif pajak 'tax allowce', kata Jumain. (ant/ris)

 


Sumber : https://jpp.go.id/teknologi/iptek/31...riset-industri

---

Kumpulan Berita Terkait TEKNOLOGI :

- Kemenristekdikti: Publikasi Jurnal Internasional tidak Harus Scorpus

- Panitia: Pendaftar SNMPTN 2018 Sebanyak 468.205 Siswa

- Tawarkan Hasil Litbang, Kemenperin Gandeng Industri

0
505
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan