Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azizm795Avatar border
TS
azizm795
Berkas PK Ahok Diperiksa Ketua Muda Pidana MA, Artidjo
 Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) perkara Penistaan Agama yang diajukan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok.
"Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018. Selanjutnya kita tunggu perkembangan pemeriksaan majelis yang dipimpin Ketua Muda Bidang Pidana, Artidjo Alkostar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Kamis (15/3).
Perkara PK Ahok sendiri telah diterima oleh kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret lalu, dan didaftarkan dengan nomor 11 PK/Pid/2018.
Ada pun Majelis Hakim Agung yang memeriksa PK Ahok yakni Hakim Agung Artijo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada 2 Februari 2018 dan sidang perdana digelar pada 26 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Sumber: www.law-justie.co
0
2.4K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan