- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sikap Jokowi Dinilai Ambigu soal UU MD3


TS
lucy...pinder
Sikap Jokowi Dinilai Ambigu soal UU MD3
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Ia menilai, sikap tersebut bertolak belakang dengan sikap Jokowi yang enggan menandatangani lembar pengesahan UU MD3 karena menangkap keresahan masyarakat.
"Itu sikap yang ambigu. Tidak mau menandatanganinya karena menangkap keresahan masyarakat, tapi saat yang sama tidak mau mencari jalan keluar seperti melakukan revisi atau mengeluarkan perppu," kata Donal kepada Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
"Akhirnya publik akan membaca, Jokowi mengamini materi muatan UU MD3 yang kontroversi," tambah Donal.
Donal mengingatkan, lolosnya pasal kontroversial dalam UU MD3 tak terlepas dari buruknya komunikasi antara Jokowi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Sebab, Jokowi mengaku tidak mendapatkan laporan dari Yasonna mengenai adanya pasal kontroversial di dalam UU MD3.
"Harus diakui ini kan juga kesalahan pemerintah yang berujung lahirnya UU MD3, maka sudah sepatutnya Presiden bertanggungjawab untuk mengoreksi," kata Donal.
Donal merasa heran Jokowi justru mendorong masyarakat untuk mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, itu sama saja Jokowi melempar tanggung jawab ke masyarakat.
"Akhirnya itu menyusahkan masyarakat. Kesalahan yang dibuat pembentukan UU, justru masyarakat yang harus membenahinya," ucap Donal.
Lagipula, Donal juga mengingatkan bahwa uji materi UU MD3 juga belum tentu dikabulkan oleh MK.
Ia justru ragu uji materi UU MD3 akan dikabulkan karena faktor sejumlah hakim yang ada di MK saat ini.
UU MD3 disahkan bersama antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu.
UU tersebut langsung mendapatkan penolakan luas dari masyarakat karena memuat sejumlah pasal kontroversial.
Pasal 73 ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.
Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.
Jokowi mengaku menangkap keresahan yang ada di masyarakat sehingga ia tidak menandatangani kembar pengesahan UU MD3.
Jokowi menyadari UU tersebut akan tetap berlaku meski tidak ia tandatangani.
Namun, Jokowi menolak menerbitkan Perppu untuk mengoreksi UU MD3. Sebagai solusinya, Jokowi mendorong uji materi UU MD3 ke MK.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/12281521/sikap-jokowi-dinilai-ambigu-soal-uu-md3
mastermind salah skenario ini, masa mas kowi tetep salah

Diubah oleh lucy...pinder 15-03-2018 18:01
0
2.5K
Kutip
41
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan