Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah menilai sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) tidak menyelesaikan polemik di masyarakat. Jokowi, kata dia, tentunya tahu bahwa meski tidak menandatangani lembar pengesahan, UU MD3 tetap diberlakukan.
Justru, Jokowi mempersilakan rakyat yang memperjuangkan penolakan mereka melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Sikap politiknya lempar batu sembunyi tangan saja. Ini tipikal tidak berani ambil risiko dalam keputusan," ujar Syamsuddin dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Syamsuddin mengatakan, DPR berdiri sebagai penyeimbang pemerintah agar demokratis. Namun, UU MD3 menunjukkan sebaliknya. Demokrasi juatru dibungkam dengan ancaman pidana. Sementara sikap Jokowi, kata Syamsuddin, seolah mengamini.
Menurut dia, ada cara yang lebih tepat dilakukan presiden ketimbang menolak tandatangani lembar pengesahan. Pertama, dengan mengajukan revisi terbatas pada pasal-pasal kontroversial. Kedua, jika dianggap keadaan genting dan mendesak, presiden berwenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Ketika presiden menyatakan mereka tidak tahu proses yang terjadi, ini keliru," kata dia.
Padahal, lanjut Syamsuddin, dalam rapat pembahasan turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah. Saat itu, tak ada sanggahan atau penolakan apapun dari Yasonna terkait pasal-pasal imun tersebut. Hal ini bertentangan dengan sikap Jokowi belakangan.
"Tapi tidak ada satupun sikap yang keluar bagi menteri itu. Teguran tidak ada. Jangan-jangan ada skenario," kata Syamsuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/16124291/gulirkan-uu-md3-ke-rakyat-jokowi-dianggap-lempar-batu-sembunyi-tangan
nyari aman doang nieh oknum