TS
metrotvnews.com
Frederich Adukan Penyidik KPK ke Propam

Jakarta: Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Fredrich Yunadi melaporkan eks Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Heru Winarko ke Propam Polri.
Frederich menuding Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus yang menjeratnya saat ini palsu.
'LKTPK itu adalah sumber dari perkara ini. Kalau LKTPK nya palsu berarti semua itu palsu,' kata Frederich usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
Frederich mengatakan, dalam LKTPK dirinya disebut menulis surat ke KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya yang juga terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto. Namun, dalam LKTPK itu dirinya tidak disebut sebagai kuasa hukum Novanto.
'Lalu ada keterangan si A, B, C, padahal belum pernah diperiksa. Semua keterangan dan bukti-bukti yang ada di LKTPK palsu, tidak benar,' katanya.
Baca: Jaksa Merasa Dilecehkan Fredrich
Dalam surat laporan yang Frederich tunjukkan kepada awak media, surat tertanggal 8 Maret 2018 itu ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Martuani Sormin Siregar.
Surat itu perihal pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Heru Winarko dan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto. Keduanya dituding Fredrich melanggar Pasal 13 dan 14 Perkap No. 14 Tahun 2011.
Selain ditujukan kepada Kadiv Propam, surat laporan itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim, Jaksa Agung, hingga Mahkamah Agung.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto oleh KPK. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Atas perbuatannya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/5b...-kpk-ke-propam
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kubu Novanto Bakal Hadirkan Ahli Hukum dan Keuangan-
Made Oka Mendadak Pikun Ditanya Soal Johannes Maeliem-
JPU Datangkan Ahli IT untuk Dalami Proses Pembuatan KTP-elanasabila memberi reputasi
1
388
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan