- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UU MD3: Tolak teken UU kontroversial, Presiden Jokowi 'bermain di dua sisi'?


TS
lucy...pinder
UU MD3: Tolak teken UU kontroversial, Presiden Jokowi 'bermain di dua sisi'?
Quote:
Presiden Joko Widodo menyatakan tidak menandatangani revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah ditetapkan legislatif, pertengahan Februari lalu.
Jokowi berkeras kontroversi beleid itu diselesaikan melalui uji peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi, pernyataan yang dinilai tak mencerminkan sikap kenegarawanan.
Beberapa jam sebelum batas waktu penandatangan UU MD3 berakhir, Jokowi menyebut opsi membatalkan ketentuan itu melalui peraturan presiden pengganti UU (perppu) tidak masuk akal.
Jokowi beralasan, kalaupun perppu itu ia terbitkan, DPR berhak menolak pengesahannya.
"Kenapa tidak dikeluarkan perppu? Saya kira sama saja, kan harus disetujui DPR. Masa begitu saja tidak mengerti," ujarnya di Serang, Banten, Rabu (14/03).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Ni'Matul Huda, menyebut Jokowi sepatutnya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menolak rancangan revisi beleid itu di awal pembahasan.
"Kalau presiden mengimbau masyarakat mengajukan judicial review, dia seperti bermain di dua sisi, agar terkesan menolak di mata rakyat, padahal selalu hadir rapat pembahasan."
"Sikap seperti itu tidak gentle," kata Ni'matul melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (14/03).
Merujuk pernyataan Jokowi tentang gejolak UU MD3 di masyarakat, Ni'matul menilai hal itu muncul karena pemerintah tidak bersikap pada sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar konstitusi.
Ni'matul mencontohkan, ketentuan yang membebaskan anggota DPR dari ancaman pidana atas alasan menjalankan tugas legislatif tidak sejalan dengan azas kesamaan kedudukan di depan hukum.
"Mendapatkan hak imunitas dalam segala hal itu bertentangan dengan prinsip negara hukum," ujarnya.
"Tidak ada yang boleh kebal hukum di negara ini. Presiden saja bisa dijatuhkan. Masa DPR yang menjatuhkan presiden tidak boleh dijatuhkan?" kata Ni'matul menambahkan.
Jokowi mengklaim pemerintah tidak menyetujui 75% pasal baru dalam UU MD3. Menurutnya, dinamika pembahasan yang penuh pro dan kontra menyulitkan pemerintah menolak seluruh perubahan beleid itu.
"Permintaan pasal memang banyak sekali. Dinamika di DPR sangat panjang dan cepat sekali," tuturnya.
Imbauan Jokowi soal judicial review ke MK, menurut Ni'matul Huda, berpotensi memunculkan pertanyaan publik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan satu dari delapan partai yang mendorong pembaruan UU MD3 itu.
PDIP, sebagai pemenang pemilu 2014, mendapatkan jatah satu kursi pimpinan DPR dan MPR pasca pemberlakuan UU MD3.
Sebelumnya pimpinan legislatif didominasi partai-partai Koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo Subianto pada Pilpres 2014.
"Hadirnya pemerintah ke rapat pembahasan itu untuk mencermati draf. Situasi ini bisa menjadi bukti adanya kepentingan atau barter politik," kata Ni'Matul.
Adapun, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengklaim UU MD3 tidak akan membuat DPR menjadi lembaga super. Ia menilai peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan apapun.
"Saya heran kalau ada sebagian kecil masyarakat yang mempersoalkan MD3, UU MD3 tidak membuat DPR kebal atau antidemokrasi apalagi melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Bambang.
Sejak akhir Februari lalu, sejumlah pihak telah menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Persidangan baru akan dimulai ketika peraturan itu telah bernomor dan masuk ke lembaran negara oleh Kementerian Hukum dan HAM.
http://www.bbc.com/indonesia/43403984
ga usah sok suci lu jok..belagak nolak uumd3, padahal kemarin mengajukan pasal penghinaan presiden yg hampir sama isinya ama uumd3..hipokrit berwajah lugu

Diubah oleh lucy...pinder 15-03-2018 13:37
0
2.2K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan