Kaskus

News

becakmini.v7Avatar border
TS
becakmini.v7
Izinkan Becak, Sandiaga Belum Ajukan Revisi Perda
Izinkan Becak, Sandiaga Belum Ajukan Revisi Perda

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak. Menurut dia, revisi perda masih jadi pembahasan internal pihaknya.

"Belum kami proses karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kami ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini. Sebab, ini kan bukan hanya aspek ketertiban umum saja, melainkan aspek ekonomi, sosial, dan teknologi," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Selain mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, Pemprov DKI masih mengumpulkan dan menganalisis data kebijakan becak. Sandiaga mengatakan, jika sudah cukup, pihaknya baru siap mengusulkan ke DPRD.

"Karena teman-teman (DPRD) juga sibuk agenda perdanya banyak yang sangat urgent, sangat penting, dan kami ingin dorong, kami lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi regulasinya supaya kami enggak nabrak regulasi," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi tersebut untuk mengatur operasional becak di DKI Jakarta.

"Soal revisi perda becak tolong ingatkan Pak Gubernur segera diajukan," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (14/3/2018).

Lulung mengatakan, dirinya akan membantu membahas revisi perda tersebut secepatnya. Menurut dia, revisi perda itu tidak akan membutuhkan waktu yang lama.

Baca juga: Sertani Puluhan Tahun Tinggal di Atas Becak di Jakarta

"Kami akan buat zonanya, ini daerah yang boleh, ini enggak boleh karena itu kan buat angling (angkutan lingkungan) saja," katanya.

Lulung mengakui, Perda Ketertiban Umum ini tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. Meski demikian, revisi perda ini tetap dibahas setelah diajukan. Kata Lulung, hal ini dimungkinkan karena sifatnya darurat.

Sebelumnya, Anies-Sandiaga mengupayakan agar becak ditata operasionalnya di Jakarta. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya.

Kepolisian meminta Pemprov DKI memperhatikan peraturan daerah sebelum kembali memperbolehkan becak beroperasi di Ibu Kota. Perda Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/...n-revisi-perda

Hal kecil gini dilanggar, gmn yg besar besar emoticon-Traveller

Duo dungu emoticon-Traveller
0
997
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan