Quote:
ilustrasi by detik.com
Aceh - Lelaki berinisial N diciduk warga Aceh karena berdua-duaan dengan waria inisial M di sebuah salon di Banda Aceh. Sebelum digerebek, laki-laki M sudah membayar waria N sebesar Rp 100 ribu untuk diajak berdua-duaan.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, mengatakan, pasangan diduga gay ini digerebek warga saat tengah berduaan di dalam kamar di sebuah salon yang terletak di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Usai diciduk, keduanya selanjutnya diserahkan ke polisi syariat.
"Mereka sempat diserahkan ke polisi baru kemudian diserahkan ke kita (polisi syariat). Mereka digerebek pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Evendi kepada wartawan, Rabu (13/3/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga telah melakukan hubungan sesama jenis (liwath). M sudah membayar waria N sebelum diajak ke kamar. Selama ini, waria tersebut memang tinggal di salon tersebut sementara M datang ke sana.
Meski demikian, polisi syariat masih melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti dan saksi mata. Saat ini, baru satu saksi yang diperiksa dan polisi syariat akan memanggil satu saksi lagi yang ikut dalam penggerebekan.
"Kalau memenuhi unsur pelanggaran maka akan kita proses sesuai dengan qanun yang berlaku. Kita akan konsultasi dengan jaksa untuk tindakan lebih lanjut. Kalau secara qanun jika memang terbukti bersalah maka akan dijerat dengan qanun jiinayah pasal 26 ayat 1 tentang perbuatan khalwat dengan hukuman 100 kali cambuk," ungkap Evendi.
(asp/asp)
https://news.detik.com/berita/d-3915...274.1499954577
hmm kelakuan
