Kaskus

News

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Narkoba, Tiga WNA Dituntut Hukuman Mati di Jakarta Barat
WARTA KOTA, KEMBANGAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa narkoba, yakni Liu Yougxue (34) warga negara China, Chan Chun Kwan alias Mike (48) warga negara Hongkong dan Andriansyah alias Perek alias Andre (36) warga negara Indonesia.

Hal ini, dikatakan langsung Kepala Kejari Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya.

"Tuntutan mati tersebut dijatuhkan untuk tiga terdakwa mengingat kejahatannya yang sudah sangat membahayakan termasuk juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. Di kasus ini, mereka memiliki dan mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu, yakni 41,5 kilogram dan 50 kilogram sabu-sabu," ungkapnya Patris di ruangannya, Selasa (13/3/2018).

Ketiga terdakwa tersebut, diamankan dari dua kasus yang terpisah. Pertama, yakni terdakwa Liu Yougxue, merupakan jaringan narkoba asal China, san ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Ruko Taman Surya, Pengaduan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (18/7) 2017.

Dari tangannya (Liu Yougxue), diamankan ada barang bukti sabu 41,5 kilogram. Terdakwa Liu saat itu bersama rekannya Li Xuzhang. Namun saat ditangkap Li melawan, akhirnya ditembak mati oleh petugas. Kedua yaitu terdakwa Chan Chun Kwan alias Mike, dan Andriansayah alias Perek alias Andre. Keduanya, ialah pengendali narkoba asal Hongkong, juga narapidana yang jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, kasus serupa," paparnya.

Diketahui, dua terdakwa Chan dan Andre ialah pengendali sabu sebanyak 50 kilogram, sudah berhasil didapat dari tersangka Santoso alias Aliong, yang juga telah ditembak mati petugas saat dilakukan pengembangan.

"Almarhum tersangka Aliong ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Januari 2017 lalu. Dari keterangan almarhum tersangka Aliong, petugas langsung lakukan pengembangan hingga diketahui jika barang bukti sabu yang ada di dirinya tersebut merupakan atas kendali kedua terdakwa Chan dan Andre yang ada di LP Narkotika Cipinang," jelasnya.

Usai, berhasil mengamankan kedua terdakwa, tambahnya, petugas juga kembali melakukan pengembangan untuk mencari rekannya yang lain.

"Namun almarhum tersangka Aliong, yang kala dibawa memancing pelaku lainnya inisial AZ di Bandengan Jakarta Barat tersangka Aliong melawan hingga ditembak mati oleh petugas," ucapnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti itu didapat dari China dengan dikirim melalui jasa ekspedisi. Bahkan, lanjut Patris jaringan kedua terdakwa itu memulai aksinya sejak 2016 lalu, dengan terlebih dahulu mengirim sedikit demi sedikit.

Jadi awalnya 10 kilogram sabu itu, kemudian lama kelamaan banyak ngirimnya. Jaringan ini mengedarkannya di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara," katanya.

Patris sebut, ketiga terdakwa semua dilakukan penentuan dengan Pasal 114 jo Pasal 132 UU (Undang-undang) RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pada tanggal 20 Februari dan 7 Maret 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Barat menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

"Jadi periode Februari - Maret 2018 ini kita pun telah jatuhkan tuntutan mati kepada tiga orang bandar dan pengendali narkoba. Ini, dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para bandar lainnya yang ingin masih macam-macam serta bermain narkoba," ungkapnya.

Saat disinggung apabila nantinya kembali ada bandar maupun pengendali narkoba lain yang lebih besar akan dijatuhkan tuntutan serupa, ia mengatakan, akan melakukannya.

"Sidang vonis terdakwa kita belum tahu kapan, tetapi sejauh ini baru menjalani sidang tahap pembacaan pembelaan," singkatnya. (BAS)

http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/13/narkoba-tiga-wna-dituntut-hukuman-mati-di-jakarta-barat

Narkoba ancaman bangsa
0
3K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan