Quote:
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima becak listrik dari Hanafi Rais. (Zhacky-detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan adanya larangan pengoperasian becak di Jakarta. Padahal, tidak ada satu pun undang-undang (UU) yang menghalangi warga menjadi tukang becak.
"Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Di seluruh Indonesia tidak ada, tidak satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai jasa becak. Yang kedua, tidak ada dalam UU, satu pun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak, tidak ada," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018).
Anies menuturkan transportasi ramah lingkungan seperti becak saat ini tengah dikembangkan. Anies ingin becak diperbolehkankan beroperasi secara legal di lingkungan warga.
"Jadi ini yang menurut saya, nah ini bagian dari masa lalu. Kita sekarang Jakarta sudah berubah. Jadi kita akan ikhtiarkan. Seperti saya katakan, dia (becak) akan beroperasi di tempat-tempat yang membutuhkan, terutama di lingkungan-lingkungan, di permukiman kampung," terang Anies.
Anies hari ini menerima becak listrik dari politikus PAN Hanafi Rais di Balai Kota. Namun, dia belum bisa memastikan kapan becak bisa beroperasi secara sah di Jakarta.
"Belum tahu (kapan becak bisa beroperasi di Jakarta), nanti kita lihat secara detail regulasinya. Supaya tidak keliru secara regulasi," ujar Anies.
(zak/idh)
https://news.detik.com/berita/d-3909...274.1499954577
ayo bung.. dari pada ngetik terus kan enak gowes..
