- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
AJI Medan Kecam Aksi Penjemputan Paksa Jurnalis karena Pemberitaan Kapolda Sumut


TS
hantupuskom
AJI Medan Kecam Aksi Penjemputan Paksa Jurnalis karena Pemberitaan Kapolda Sumut
Quote:

Para jurnalis di Mataram melakukan aksi tabur bunga di atas kartu pers, sebagai simbol keprihatinan atas tindak kekerasan yang menimpa wartawan di Medan. (Kontributor Mataram, Karnia Septia)
TRIBUN-MEDAN.COM- Subdit II Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut jemput paksa Jon Roi Tua Purba di kediamannya di Nagar Suasa Ujung, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (6/3/2018) dinihari kemarin.
Jurnalis media online ini diamankan karena diduga sempat memberitakan Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw.
Dalam beritanya, Jon menyebut Kapolda terlihat 'mesra' dengan Mujianto, selaku Ketua Yayasan Budha Tzu Chi. Dalam berita yang direalese Jon dalam websitenya, Mujianto adalah tahanan kota kasus penipuan tanah senilai Rp 3 miliar.
Jon menulis, ada dugaan terjadi kesepakatan antara Mujianto dengan Kapolda berdasarkan komentar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis. Sehingga, Jon pun diamankan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Polri kalau melakukan tindakan hukum pasti ada dasar hukumnya dan melalui proses penyelidikan, pengumpulan bukti-bukti dan saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (7/3/2018).
Simak video:

Namun, Rina belakangan menyatakan bahwa Jon sudah dipulangkan.
"Jon Roi sudah dipulangkan tadi pagi. Dia sebagai saksi," kata Rina.
Perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini mengatakan, ada satu lagi yang masih diamankan.
"(Nanti) akan digelar untuk menentukan statusnya. Hari ini segera kami kirimkan siaran persnya. Yang satu ternyata bukan wartawan. Tapi mengaku-ngaku wartawan dan buat kartu wartawan sendiri," pungkas Rina.
Terkait diamankannya Jon, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan bereaksi keras.
Dalam siaran persnya, AJI merasa sangat keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis seperti tersebut diatas.
AJI menilai, tindakan kepolisian sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Polda Sumut diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs tempat Jon menulis. Hal ini bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana.
Selanjutnya, kata Agoez, sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, maka diminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers.
Tim Advokasi Pers Sumut Diusir
Pihak penyidik dari unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengusiran terhadap tim Advokasi Pers Sumut, Rabu (7/3/2018).
Informasi dihimpun, awalnya Tim Advokasi Pers Sumut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Kedatangan mereka guna mendampingi dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com Jon Roi Purba dan Lindung Silaban yang dijemput paksa oleh petugas Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut, pada Selasa 6 Maret 2018 dinihari.
Penjemputan paksa ini terkait pemberitaan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto.
Saat tim memasuki gedung petugas 'menyambut' dengan nada keras bertanya tentang maksud kedatangan Tim Advokasi Pers Sumut.
"Kita menjelaskan bahwa kita dari kuasa hukum dua jurnalis yang dijemput paksa itu," kata anggota Tim Advokasi Pers Sumut, Armada Sihite.
Petugas juga sempat menanyakan tentang bukti kuasa tertulis dari Tim Advokasi Pers Sumut.
"Tadi kita jelaskan bahwa kuasa hukum masih secara lisan, karena kuasa hukum secara tertulis masih dalam pembuatan administrasi," ujarnya.
Kemudian salah satu penyidik memanggil Jon Roi Purba yang dijemput paksa dari lantai dua untuk menemui Tim Advokasi Pers Sumut.
Selanjutnya, Tim Advokasi Pers Sumut menaiki lantai dua gedung tersebut, dan lagi -lagi terjadi perdebatan antara Tim Advokasi Pers Sumut dengan penyidik.
Hal ini terjadi saat salah satu anggota Tim Advokasi Pers Sumut mengambil foto di ruangan penyidik. Tiba-tiba seorang petugas berkata kenapa mengambil foto di ruang penyidikan, dan meminta agar foto dihapus.
Disitu sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan Tim Advokasi Pers Sumut yang mempertanyakan tentang pelarangan pengambilan foto itu.
"Disitu saya juga menjawab kalau HP ini mau disita tolong dibuatkan berita acaranya. Namun, pihak penyidik tidak bersedia dan mengusir kami," bebernya.
Sihite mengaku, sangat kecewa dengan pengusiran dari penyidik tersebut.
"Karena dua jurnalis yang dijemput paksa itu masih berstatus saksi, kenapa ruang gerak dari Tim Advokasi Pers Sumut dibatasi, dan sampai berujung kepada pengusiran," pungkasnya. (*)
Sumur:
http://medan.tribunnews.com/2018/03/...sumut?page=all
waduh kok bisa
gak brani komentar macem2 dah klo gitu

Diubah oleh hantupuskom 07-03-2018 21:53
0
716
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan